Petugas Kebersihan JIS, Syahrial Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual JIS digelar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Syahrial, petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap murid TK di sekolah itu.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Selain diputus bersalah dengan vonis penjara 8 tahun, Syahrial juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta


"Terdakwa divonis 8 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan," kata Hakim Ketua Suyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2014.


Menurut Suyanto, terdakwa terbukti telah melakukan tindakan kekerasaan seksual terhadap siwa TK JIS. Mendengar putusan Hakim Ketua tersebut, kuasa hukum Syahrial, Hasan Kowa mengatakan ada kejanggalan dalam persidang ini.


"Kami merasa curiga pada sidang ini. Kami akan mengajukan banding ke lembaga yang lebih tinggi bersama dengan teman-teman kuasa hukum yang lain," kata Hasan Kowa.


Selain Syahrial, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Afriska alias Icha. Dia juga diwajibkan membayar denda 100 juta dan subsider 3 bulan. Sedangkan Virgiawan divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.


Syaefullah/ Jakarta
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya