Ahok Dinilai Langgar Pergub soal Bus Tingkat Pariwisata

Bus Tingkat Pariwisata Resmi Mengaspal di Jalan Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Kebijakan Pemprov DKI tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin hingga Merdeka Barat sudah dimulai sejak Rabu, 17 Desember 2014 lalu.

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

Namun, larangan yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih sering disebut Ahok disebut melanggar Pergub yang telah ia tandatangani sendiri. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan.

Dalam rilis yang diterima VIVAnews, Jumat, 19 Desember 2014, Edison menjelaskan, bus gratis yang digunakan untuk mengangkut pengendara motor adalah bus khusus parawisata sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 tahun 2014.

"Kalau bus yang digunakan itu milik Dinas Parawisata dan Kebudayaan DKI maka jelas Ahok melanggar Pergub no 170 tahun 2014 yang dia buat sendiri," ujar Edison.

Menurut Edison, Pergub tersebut ditanda tangani oleh plt dan ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2014 lalu.

"Saya jadi ragu terhadap daya ingat Ahok, belum ada dua bulan sudah lupa," tambah Edison.

Sesuai dengan Pergub No 170 tahun 2014, penggunaan bus parawisata tersebut adalah khusus, dan pengelolaannya ditangani oleh Dinas Parawisata dan Kebudayaan Pemprov DKI. Lebih rinci dijelaskan, Bab II Pasal 3 ayat 1 Pergub No 170 tahun 2014 disebutkan bahwa, "Bus angkutan Parawisata dioperasikan khusus bagi pelayanan wisatawan yang akan berkunjung ke dan dari kawasan parawisata, dan tidak dipungut biaya atau gratis."

Kemudian Pasal 8 juga menegaskan, pengelolaan bus angkutan parawisata dilaksanakan oleh Dinas Parawisata dan Kebudayaan. Sedangkan Pasal 11 menyebut, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan bus angkutan parawisata dibebankan pada APBD Dinas Parawisata dan Kebudayaan Pemprov DKI.

VIVA Militer: Pasukan milisi Republik Ossetia Selatan

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

PBB memiliki anggota sekitar 193 negara. Namun, di luar jajaran negara-negara tersebut, terdapat setidaknya 9 negara yang belum mendapat pengakuan sebagai anggota PBB. 

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024