Pemred The Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama

Karikatur ISIS di Koran The Jakarta Post
Sumber :
  • Istimewa
VIVAnews
12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU
- Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Presiden Iran Ancam Serangan Secara Brutal ke Israel Jika Berani Membalas!

"Status ini ditetapkan oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Kamis 11 Desember 2014.
Terpopuler: Daftar Pajak Tahunan Toyota Fortuner, Duel Yamaha Nmax vs Honda PCX Bekas


Dijelaskannya, penyidik juga telah mendengar keterangan sejumlah saksi ahli pidana, saksi ahli agama dan Dewan Pers. "Kesimpulannya status MS ditingkatkan menjadi tersangka," kata Rikwanto.


Rikwanto menegaskan, penyidik pernah memanggil MS dalam kapasitas sebagai saksi. Awal pekan depan, MS akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.


"Penyidik akan menentukan MS nantinya akan ditahan atau tidak, pasalnya masih menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan minggu depan," katanya.


MS diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, bahwa Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.


Pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.


The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.


Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap agama.


Syaefullah (Jakarta)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya