Ahli Waris Sugandi Bantah Ajukan Kredit di Bank Danamon

Foto O. Sugandi dan istrinya semasa hidup.
Sumber :
  • Anisa Maulida

VIVAnews - Keluarga ahli waris O. Sugandi, yang dianggap memiliki kredit macet di Bank Danamon senilai Rp7,7 miliar membantah Sugandi masuk dalam jajaran direksi PT Petro Kencana yang mengajukan kredit ke Bank Danamon tahun 2010. Padahal yang bersangkutan telah meninggal tahun 2003.

Seperti diungkapkan kuasa hukum ahli waris Sugandi, M Amin, Sugandi tidak pernah mengajukan kredit ke Bank Danamon. Karena, dana pinjaman itu cair tahun 2010 atau tujuh tahun setelah Sugandi meninggal.

"Bagaimana mungkin orang sudah meninggal bisa mengajukan kredit," kata Amin kepada VIVAnews, Kamis 4 Desember 2014.

Ditanya soal tanggapan pihak Bank Danamon yang meyakini pengajuan kredit tersebut adalah memang Sugandi, Amin menginginkan Sugandi dihadirkan di pengadilan sebagai saksi.

"Harusnya kalau mereka yakin Sugandi itu ada dan masih hidup dan menjadi pengaju dan penerima kredit, harusnya dia dihadirkan sebagai saksi di pengadilan. Akan tetapi ini tidak dilakukan, bahkan permintaan kami di pengadilan ditolak majelis hakim," kata Amin.

Bahkan dalam persidangan, pihak keluarga mengajukan 41 bukti terkait dengan seluruh dokumen Sugandi yang menyatakan bahwa dia memang sudah meninggal tahun 2003.

Ditambahkan Amin, semua dokumen yang ada di Bank Danamon palsu, kecuali sertifikat lahan yang menjadi jaminan kredit. Tapi dia yakin, Sugandi yang memiliki lima orang anak, tidak pernah mengajukan kredit sebesar Rp7,7 miliar di tahun 2010.

"Di data-data Danamon, Sugandi katanya duda dan hanya memiliki satu anak. Yang paling merenyuhkan, lahan yang diagunkan ini terdapat makam Sugandi asli dan istrinya," katanya.

Dalam peninjauan lokasi, lahan seluas 4.225 meter per segi yang berada di Kelurahan Curug Wetan, Kabupaten Tangerang ini terdiri dari dua bidang rumah, lahan kebun dan dua makam yang berada di bagian belakang.

"Dalam sita eksekusi, pihak eksekutor PN Tangerang juga sudah melihat jelas dan mencamtumkan kedua makam memang ada di lahan yang diagunkan tersebut dalam surat sita eksekusi," katanya.

Salah seorang warga, Harun yang juga pernah membeli tanah dari Sugandi saat ditemui memastikan bahwa Sugandi memang sudah lebih dahulu meninggal dibandingkan istrinya.

"Bapak meninggal 2003, kalo ibu 2006. Setahu saya memang sejak dulu makam bapak dan ibu Sugandi di pekarangan belakang rumahnya. Saya kenal keluarga ini karena waktu beliau masih hidup saya beli lahan sama beliau," katanya.

Media Asing Sebut Kebugaran Pemain Guinea Ungguli Indonesia: Mereka Tak Bertanding 3 Bulan

Penjelasan Danamon

Henny Gunawan, Regional Corporate Officer Danamon Wilayah 1, Jabodetabek, Cilegon, Serang dan Lampung, dalam surat yang diterima, menjelaskan Sugandi adalah salah satu direktur yang tercatat dalam Akta Anggaran Dasar PT Petro Kencana, di mana Danamon telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Kencana sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di bank.

"Saat ini permasalahan keabsahan kepemilikan jaminan atas nama Sugandi masih dalam proses hukum baik perdata maupun pidana. Danamon menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Seorang pensiunan TNI yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Kabupaten Tangerang, O Sugandi, yang telah meninggal tahun 2003 dinyatakan telah mengajukan dan menerima kredit pada tahun 2010 di Bank Danamon cabang Kalibata, Jakarta senilai Rp7,7 miliar.

Hal ini baru terungkap setelah pihak ahli waris mendapatkan surat penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Mei 2014 silam, kaget dengan peristiwa yang mustahil tersebut pihak ahli waris mengajukan perlawanan.

Dalam sita eksekusi ini disebutkan Sugandi yang menjabat sebagai salah satu direktur PT Petro Kencana pada tahun 2010 bersama dengan seorang bernama Andi Rusli Sajo mengajukan pinjaman ke Bank Danamon dengan mengagunkan sertifikat tanah dan juga rumah tinggalnya seluas 4.225 meter per segi.

Polisi Gelar Perkara Lagi Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Ada Tersangka Baru?
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat bersama Presiden Jokowi di Bandung

Dijagokan Wali Kota Bekasi, Jokowi Ogah Campuri Urusan Kaesang

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep digadang-gadang maju sebagai calon Wali Kota Bekasi. Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi enggan mencampuri urusan putra bungsunya tersebu

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024