- REUTERS/Beawiharta
VIVAnews - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Johan, hari ini mengungkapkan Kemendagri telah menyelesaikan penyusunan verbal Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur mengenai mekanisme pemilihan Wakil Gubernur. PP ini tinggal ditandatangani presiden.
Menurut Djohan, Kemendagri pun telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Presiden Joko Widodo. "PPnya sudah ada, rencananya hari ini akan ditandatangi oleh Presiden," ujar Djohermansyah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jum'at, 28 November 2014.
PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
PP ini akan dijadikan landasan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok) sebagai dasar hukum untuk melakukan pengajuan nama Wakilnya kepada Presiden Joko Widodo.
Bila PP itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi hari ini, Ahok berjanji untuk segera melakukan pengajuan nama Wakil Gubernurnya itu pada pekan mendatang.
"Saya belum terima PPnya, makanya ini lagi menunggu. Batasannya 'kan sampai tanggal 6 Desember saya bisa mengajukan nama," ujar Ahok di Balai Kota. (ren)