Jokowi Teken PP Pejabat Daerah, Ahok Bisa Ajukan Wagub Baru

pelantikan ahok sebagai gubernur DKI
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVAnews - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Johan, hari ini mengungkapkan Kemendagri telah menyelesaikan penyusunan verbal Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur mengenai mekanisme pemilihan Wakil Gubernur. PP ini tinggal ditandatangani presiden.

Hubungan Tak Baik, Ruben Onsu dan Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Berkomunikasi

Menurut Djohan, Kemendagri pun telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Presiden Joko Widodo. "PPnya sudah ada, rencananya hari ini akan ditandatangi oleh Presiden," ujar Djohermansyah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jum'at, 28 November 2014.

PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

PP ini akan dijadikan landasan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok) sebagai dasar hukum untuk melakukan pengajuan nama Wakilnya kepada Presiden Joko Widodo.

Viral Curhat Pratama Arhan ke Azizah Salsha Usai Timnas U-23 vs Australia Bikin Gemes Netizen

Bila PP itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi hari ini, Ahok berjanji untuk segera melakukan pengajuan nama Wakil Gubernurnya itu pada pekan mendatang.

"Saya belum terima PPnya, makanya ini lagi menunggu. Batasannya 'kan sampai tanggal 6 Desember saya bisa mengajukan nama," ujar Ahok di Balai Kota. (ren)

Zeekr 009 Grand

MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport

Mobil MPV ini bukan sembarang minivan, melainkan sebuah istana mini yang memadukan kemewahan, performa, dan teknologi canggih. Bagian belakang kabin dipisahkan dari depan

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024