PDIP: Ahok Tak Boleh Melupakan Sejarah

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah mengakui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama punya hak menentukan wakil gubernurnya sendiri. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 1 tahun 2014.

"Tapi Ahok tidak boleh melupakan sejarah yang menjadikannya sekarang sebagai gubernur," kata Basarah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 28 November 2014.

Basarah menjelaskan, pelaksanaan Perppu itu tidak bisa dipisahkan dari proses politik sebelumnya. Saat Pilkada DKI Jakarta, Ahok merupakan calon wakil gubernur yang diusung satu paket bersama Joko Widodo (Jokowi) yang kini menjabat sebagai Presiden. Seperti diketahui, Jokowi diusung oleh PDIP dan Ahok diusung Gerindra.

Ini Dia Lift Penumpang Terbesar di Dunia, Bisa Angkut 235 Orang Sekaligus

"Karena sekarang Jokowi sudah maju menjadi Presiden, maka secara etika politik wakil gubernur sekarang harus diisi PDIP," ujarnya.

Basarah mengklaim apabila PDIP tidak mendapat posisi wakil gubernur maka PDIP sangat dirugikan. Ahok akan mengecewakan dan menyakiti hati keluarga besar PDIP.

Dia mendasarkan pada draft pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang diserahkan ke KPUD DKI Jakarta. Ketika itu, PDIP mengusung Jokowi sebagai gubernur sedangkan Gerindra mengusung Ahok sebagai wakil gubernur.

"Jokowi yang kader PDIP sekarang sudah menjadi Presiden. Bahwa kemudian Ahok keluar dari Gerindra itu keputusan pribadi Ahok," katanya.

Cabut dukungan politik

Basarah melanjutkan, partainya memiliki calon wakil gubernur untuk mendampingi Ahok, yaitu mantan ketua dan wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Bernardi Boy Ali sadikin. Boy merupakan putra mantan Gubernur DKI Jakarta yang legendaris, Ali Sadikin.

"Kami yakin dia pasti bisa bersinergi. Ahok tidak perlu meragukan kemampuan Boy," ujarnya.

Basarah menegaskan, apabila Ahok tidak mengakomodir Boy sebagai wagub, dia bukan hanya mengecewakan keluarga besar PDIP tapi juga akan menimbulkan masalah politik yang serius dengan Fraksi PDIP di DKI Jakarta.

"Tidak menutup kemungkinan dukungan politik kepada Ahok di DPRD DKI Jakarta akan kami cabut," ucapnya.

Pengisian posisi calon wakil gubernur DKI Jakarta terjadi saat transisi Undang-undang (UU) Pilkada ke Perppu Pilkada Nomor 1 tahun 2014. Mengingat DPR belum menyikapi Perppu itu maka norma hukum yang berlaku sesuai dengan isi Perppu.

Norma dalam Perppu, wakil gubernur diangkat oleh gubernur berdasarkan persetujuan presiden melalui menteri dalam negeri. Oleh karena itu, Ahok berhak menentukan wagubnya sendiri berdasarkan norma itu baik dari karier dan non karier.

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan melakukan ulang lelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo dengan harga murah karena tidak laku.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024