Ahok: Wakil Gubernur Dilantik Desember

Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Basuki Tjahaja Purnama telah resmi dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Rabu 19 November 2014  lalu. Ahok, sapaan akrab Basuki, kini tengah menanti diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pemilihan Wakil Gubernur DKI.

Meski PP itu hingga saat ini masih belum diterbitkan, Ahok mengatakan telah mempersiapkan waktu yang tepat untuk melantik Wakil Gubernur yang akan mendampinginya memimpin DKI selama tiga tahun ke depan.

"Kita akan melantik Wakil Gubernur bersamaan dengan pelantikan pejabat besar-besaran nanti di bulan Desember. Sekaligus melantik Wali Kota, Lurah, atau siapapun pejabat eselon empat yang diganti," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 27 November 2014.

Para pejabat yang baru dilantik itu adalah hasil seleksi jabatan dan tes kompetensi yang telah diselenggarakan oleh Pemprov sejak September 2014 yang lalu.

Sesuai Pasal 171 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, Ahok memang memiliki kewenangan untuk menunjuk wakilnya sendiri tanpa dipengaruhi klaim pengusungan Wakil Gubernur yang dilakukan oleh partai politik atau pihak manapun.

Ahok mengatakan dia akan memutuskan sendiri siapa yang akan menjadi wakilnya. Menurut Ahok, surat pengajuan juga akan dibuat olehnya. Ahok kembali menegaskan jika tidak memerlukan izin dari partai politik dan menentukan wakil sepenuhnya menjadi haknya sebagai seorang gubernur. "Saya yang melantik Wakil Gubernur," katanya.

Baca juga:

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024