Pembahasan APBD 2015 Mandek, Ahok Pasrah Gunakan Anggaran 2014

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVAnews - Tiga bulan usai dilantik, DPRD DKI Jakarta masih belum merampungkan pembahasan mengenai alat kelengkapan dewan. Hal itu membuat berbagai macam pembahasan yang berkaitan dengan pembangunan di ibukota, termasuk pembahasan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI tahun 2015, tak kunjung dilakukan.
SBY Minta Prabowo Perbaki Sistem Pemilu: Politik Uang Makin Menjadi, Lampaui Batas Kewajaran!

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan, bila molornya pembahasan RAPBD itu masih terus berlangsung hingga menjelang dimulainya tahun anggaran 2015, maka Pemprov DKI terpaksa menggunakan besaran angka yang sama seperti APBD tahun 2014 untuk membiayai berbagai proyek pembangunan ibu kota di tahun 2015.
5 Manfaat Buah Alpukat untuk Kesehatan Kulit, Bisa Melembapkan Kulit Secara Alami

APBD DKI tahun 2014 memiliki nominal sebesar Rp72,9 triliun, atau lebih kecil Rp4,08 triliun dari draft rancangan APBD DKI tahun 2015 yang telah diajukan oleh Pemprov kepada DPRD sebesar Rp76,98 triliun.
Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

Ahok, sapaan akrab Basuki, lebih memilih untuk mengambil langkah itu daripada terus berlarut-larut menunggu dewan menyelesaikan permasalahan internalnya. Menurutnya, hal itu dimungkinkan juga oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Memang ada celah hukumnya, ini demi kelanjutan pembangunan di daerah kita," ujar Ahok, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2014.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005. Pasal 45 ayat (1) dalam PP tersebut mengatur bahwa APBD harus disahkan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran berikutnya dimulai. Berkaitan dengan tahun anggaran 2015, maka pengesahan APBD DKI tahun 2015 seharusnya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Desember 2014.

Sedangkan pasal 46 ayat (1) dalam PP yang sama, mengatur jika keputusan bersama terhadap RAPBD tak kunjung tercapai, maka kepala daerah berhak melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya dengan berlandaskan peraturan kepala daerah yang sengaja dibuat untuk melakukan hal itu.

Ahok meminta DPRD DKI tidak mempermasalahkan jika Pemprov sampai mengambil langkah seperti ini. Pasalnya langkah ini akan perlu diambil agar berbagai program kerja Pemprov di tahun 2015, seperti pembangunan moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT), normalisasi kali/sungai untuk mencegah banjir, serta Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) ke berbagai BUMD bisa tetap dilakukan.

"Kalau ada yang menolak, saya bilang itu oknum DPRD yang nggak ngerti konstitusi. Tapi, kalau saya bilang anggota DPRD harus sekolah dulu, nanti tersinggung lagi. Jadi saya kira itu oknum DPRD yang males baca," ujar Ahok. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya