Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memastikan akan mencopot pejabat Pemprov DKI Jakarta yang mangkir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang tidak mau lapor, kita hukum saja. Copot saja," ujar Ahok, sapaan Basuki, usai Konferensi Nasional, Masyarakat Sipil dan Penguatan Demokrasi Pasca Pemilu, di Hotel JS Luwansa Jakarta, Selasa 25 November 2014.
Sejauh ini, ia mengaku telah mendapatkan laporan mengenai sejumlah pejabat DKI yang tetap enggan melaporkan harta kekayaan mereka. Namun, berapa persisnya, Ahok mengaku tak mengingat secara rinci.
"Ada beberapa orang yang belum, saya tidak ingat persis. Tapi, yang pasti, bila memang nanti tetap tidak mau, orangnya saya copot," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI telah menyempurnakan Peraturan Gubernur Nomor 124 tahun 2010 tentang LHKPN pejabat Pemprov DKI. Awalnya, Pergub itu hanya mewajibkan sekitar 90 orang PNS eselon I dan II, namun telah direvisi sehingga mewajibkan PNS di eselon IV juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, Pemprov DKI telah menyempurnakan Peraturan Gubernur Nomor 124 tahun 2010 tentang LHKPN pejabat Pemprov DKI. Awalnya, Pergub itu hanya mewajibkan sekitar 90 orang PNS eselon I dan II, namun telah direvisi sehingga mewajibkan PNS di eselon IV juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. (one)