AJI Jakarta Tuntut Standar Gaji Wartawan Tak Disamakan Buruh

Logo AJI
Sumber :
  • Ajibanda.org
VIVAnews
Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Dewan Pers merevisi peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang standar upah jurnalis. Kebijakan itu dinilai sudah tak relevan dan dianggap menyamakan kerja jurnalis dengan buruh yang tak memiliki keterampilan khusus.

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

"Kami meminta Dewan Pers merevisi ketentuan mereka yang meminta perusahaan media harus mengupah jurnalisnya dengan standar Upah Minimum Provinsi. Upah jurnalis tidak bisa dirujuk dari UMP, standar upah mereka berbeda dengan buruh lain," ujar Ketua AJI Jakarta, Umar Idris di Sekretariat AJI Jakarta di Jalan Kalibata Timur, Selasa 25 November 2014.
Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun


Penggunaan UMP, menurut Umar, hanya tepat ditujukan untuk pekerja baru yang baru bekerja di bawah satu tahun dan tidak memiliki kemampuan khusus. Sementara di tingkatan jurnalis, tentu sejak awal mereka dianggap sudah memiliki kemampuan khusus. "Karena itu tidak bisa disamakan. Ada komponen kebutuhan jurnalis yang wajib disediakan untuk menunjang kebutuhan kerja jurnalis," ujar Umar.


Umar mengaku bila desakan atas revisi peraturan yang tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2008 tentang Standar Perusahaan Pers tersebut sudah semenjak beberapa tahun lalu diajukan. Namun belum ditanggapi. Dengan alasan, belum ada standar upah layak yang diterbitkan oleh masing-masing organisasi jurnalis di daerah.


"Nah sekarang sudah ada standar upah layaknya. Sudah semenjak tahun 2005 kami sampaikan terus. Padahal, seharusnya tidak perlu menunggu lagi, cukup revisi saja. Karena peraturan itu sudah sejak tahun 2002 belum direvisi," ujarnya.


Sebelumnya, AJI Jakarta merilis standar upah layak jurnalis di Jakarta sebesar Rp6,51 juta per bulan. Jumlah itu didasarkan atas penghitungan terhadap 40 item barang dan jasa yang dianggap menjadi kebutuhan jurnalis yang bertugas di Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya