Ahok Teken Pergub, Selasa Besok Tarif Angkutan Umum Resmi Naik

Tarif Angkutan Umum Pasca Kenaikan BBM
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan secara resmi menaikkan tarif angkutan umum sebesar Rp1.000 pada Selasa 25 November 2014.
Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, mengatakan kesepakatan kenaikan tarif sebesar Rp1.000 itu dicapai setelah rapat yang dilaksanakan secara bersama oleh Dinas Perhubungan DKI dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI pada Rabu, 19 November 2014 yang lalu.
5 Fakta Menarik Persib Bandung Usai Benamkan Persebaya Surabaya di Liga 1

"Ada lima pertimbangan yang dipakai untuk menentukan kenaikan tarif sebesar itu," ujar Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 24 November 2014.
Pengembang Perumahan di Dubai Beri Perbaikan Rumah Gratis Setelah Banjir Bandang

Akbar menuturkan, kelima pertimbangan itu adalah SK Ditjen Hubdat Dephub RI tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah angkutan penumpang, gaji supir, biaya oli, keuntungan 10 persen untuk pengusaha, dan biaya suku cadang.

Keputusan tentang kenaikan tarif itu menurut Akbar sudah diusulkan sejak hari Rabu lalu kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Gubernur pun dikatakan oleh Akbar sudah memberikan tanda tangan kepada Pergub itu.

"Hari ini sudah diundangkan, berlaku efektif besok," ujar Akbar.

Kenaikan tarif itu berlaku bagi semua jenis angkutan umum yang termasuk kepada kategori reguler dan ekonomis, yaitu mikrolet, bus sedang, dan bus besar. Akbar mengharapkan masyarakat berperan pro aktif untuk melaporkan kepada Dinas Perhubungan DKI jika mendapati ada pengusaha atau supir yang menaikkan tarifnya di atas besaran yang sudah ditetapkan itu.

"Sanksinya akan dicabut izin operasinya bila ada yang menaikkan di luar batas atas," ujar Akbar. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya