Ahok Curhat ke Jokowi Soal Wakil Gubernur

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVAnews
Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan menemui Presiden Joko Widodo. Ahok, sapaan akrab Basuki, dijadwalkan untuk menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor bersama 32 kepala daerah lainnya guna menyampaikan paparan mengenai isu, permasalahan, dan kendala dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Namun, selain itu, Ahok menyatakan juga akan mempergunakan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi kepada Jokowi terkait calon wakil gubernurnya.
Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet


"Hari ini aku mau
ngomongin
itu (calon wakil gubernur) sama Pak Presiden," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 24 November 2014.


Seperti diketahui, berdasarkan pasal 172 ayat (1) Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014, Ahok memiliki kewenangan untuk memilih dan melantik wakilnya sendiri.


Bahkan, berdasarkan pasal 174 dalam Perppu yang sama, Ahok sebagai seorang kepala daerah yang memimpin sebuah provinsi yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa, dimungkinkan untuk memiliki 2 orang wakil.


Usai membicarakan perihal calon wakil gubernur dengan Jokowi, hari ini, Ahok menyatakan segera melakukan pengusulan nama wakilnya itu ke Kementerian Dalam Negeri.


"Pengajuannya segera. Hari Selasa saya akan kirim surat ke Mendagri," kata Ahok.


Berdasarkan pasal 171 ayat (1) dalam Perppu No. 1 tahun 2014, Ahok memiliki waktu hingga tanggal 4 Desember 2014 untuk menentukan nama wakilnya. Pasal tersebut mengatur bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota wajib mengusulkan nama calon Wakilnya paling lambat 15 hari setelah Gubernur, Bupati, atau Walikota itu dilantik. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya