Aturan Motor Tak Boleh Masuk Jalan Protokol Dipertanyakan

Libur Pemilu Jakarta Lengang
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif
- Anggota DPRD Fraksi Hanura, Wahyu Dewanto, menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin, Jakarta Pusat, yang akan mulai diberlakukan pada 17 Desember 2014.

Ibunda Meninggal Dunia, Angger Dimas Ungkap Kenangan Haru Tak Terlupakan

"Tentu yang mesti diketahui adalah apa latar belakangnya. Itu yang mesti dijelaskan eksekutif. Lalu kalau harus dilarang apa alternatifnya? Yang saya tahu bus gratis, tapi berarti harus ada tempat parkir
Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi
dong ?" ujar Wahyu Dewanto kepada
VIVAnews
, Senin, 24 November 2014.


Wahyu menilai, bila kebijakan itu dikaitkan dengan sistem jalan berjalan atau
electronic road pricing
(ERP), kenapa motor juga tidak sekalian dikenakan aturan ERP. Dengan demikian, program mendorong angkutan umum lebih terasa karena saingan angkutan umum sekarang adalah motor.


Menurutnya, bila dua kebijakan ini akan diterapkan, sebaiknya segera dibuatkan jalan khusus untuk motor. Ini sesuai amanat Undang-undang (UU) bahwa, semua warga negara memiliki hak guna jalan. Artinya, pengguna motor juga harus diberikan hak yang sama untuk menggunakan jalan.


"Motor, mobil, atau pejalan kaki punya hak yang sama di negara ini. Ini kan bukan jalan tol. Motor masih bisa dengan kecepatan dan spesifikasi yang ada untuk lewat di jalan tersebut," kata Wahyu Rianto.


Fikri Halim/ Jakarta
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya