17 Desember, Motor Dilarang Lintasi Jalan Protokol

Larangan motor melintasi Thamrin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
Berita Man Utd: Erik ten Hag Akui Situasi Bermasalah hingga Kekhawatiran Wright Soal Kobbie Mainoo
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan aturan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat pada bulan Desember tahun 2014.

Anindya Bakrie Praises PP PBSI for Indonesian Success in All England

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit, mengatakan aturan itu ditargetkan bisa mulai diujicobakan pada tanggal 17 Desember 2014.
Anies Unggah Foto Bareng Cak Imin, Jubir Timnas Sebut Bahas Rekapitulasi KPU Jelang Pengumuman


"Verbal untuk Peraturan Gubernurnya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu Peraturan Gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," ujar Benjamin saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh
VIVAnews
pada Senin, 24 November 2014.


Benjamin menuturkan, Pergub itu diperlukan agar Dinas Perhubungan DKI mempunyai landasan hukum yang bisa memayungi dilaksanakannya peraturan itu. Landasan hukum tentang lalu lintas yang ada saat ini, yaitu UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 79 tahun 2013 masih belum bisa memberikan kewenangan kepada Dishub untuk menerapkan mekanisme pelarangan, juga sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang menerobos.


"Jadi memang perlu ada kombinasi antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan," ujarnya.


Meskipun baru sebatas uji coba, Benjamin menuturkan, pada tanggal 17 Desember nanti Dishub DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya tetap akan langsung menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang menerobos. Besaran tilang atau kemungkinan sanksi lain yang bisa diberikan saat ini masih dirancang dan akan dituangkan di dalam Pergub yang nanti akan disahkan.


Meski demikian karena penerapan aturan ini pada tanggal 17 Desember nanti juga baru sebatas uji coba, Benjamin menuturkan bahwa bila ada pengendara sepeda motor yang kedapatan melintas dan mengaku belum mengetahui diterapkannya aturan ini maka dia hanya akan memberikan sanksi berupa teguran dan peringatan saja.


"Uji coba itu sekaligus merupakan sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari (Februari 2015), pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas," ujar Benjamin.


Sebelumnya wacana pelarangan sepeda motor untuk melintas di kedua jalan protokol itu mulai bergulir pada awal bulan November 2014. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, peraturan itu diberlakukan selain untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menyebabkan kemacetan, juga untuk mengurangi jumlah kecelakaan yang sering kali melibatkan pengguna sepeda motor.


Pemprov DKI menyediakan tempat parkir di lapangan eks IRTI Monas dan gedung-gedung yang berada di sekitar kedua jalan itu bagi sepeda motor yang terbiasa melintas. Sedangkan para pengendara, akan didorong untuk menggunakan fasilitas bus tingkat gratis yang akan melintasi kedua jalan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya