Hari Ini, Tarif Angkutan Umum Naik Jadi Rp4.000

deretan angkutan umum di Terminal Pasar Senen
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews - Terhitung Senin 24 November 2014, tarif baru angkutan kota di DKI Jakarta resmi diberlakukan. Tarif baru setelah penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tersebut menetapkan kenaikan sebesar Rp1.000 per orang.
Gak Nyangka, Ternyata Gen Z Punya Karakter Mulia Ini

"Tarifnya menjadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp3.000 per orang. Mulai Senin diberlakukan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar, Minggu 23 November 2014.
Hizbullah Tembakkan 15 Roket ke Wilayah Israel

Keputusan tarif baru tersebut, menurut Akbar, didapat dari kesepakatan Dishub DKI dan Organda, yaitu menaikkan tarif angkot sebesar 30 persen dari tarif sebelumnya. Untuk itu didapat angka Rp4.100, namun akhirnya dibulatkan menjadi Rp4.000.
Daftar Harga Pangan 25 April 2024: Bawang Merah hingga Daging Sapi Naik

"Mudah-mudahan dengan adanya keputusan tarif baru ini, tidak lagi menimbulkan polemik di kalangan sopir angkot atau masyarakat," ujar Akbar.

Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta Sudirman, mengakui telah menyepakati kenaikan tarif angkot sebesar Rp1.000. Kendati ia tak menampik, hal itu dirasa belum mencukupi biaya operasional sopir angkot, namun demi kebaikan bersama akhirnya disepakati.

"Kami berharap dengan adanya tarif baru ini, mulai Senin sudah ada keseragaman tarif dan tidak boleh lagi ada angkot yang mematok tarif di atas kesepakatan ini," ujarnya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya