Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVAnews
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI minimal Rp12 juta. Rencana itu digulirkan sebagai komitmen Pemprov DKI untuk menekan tindak pidana korupsi.
"Ini bagian dari perang kita melawan korupsi. Kalau terbukti bisa menekan, bisa kita naikkan lagi sampai Rp20 juta," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 21 November 2014.
"Ini bagian dari perang kita melawan korupsi. Kalau terbukti bisa menekan, bisa kita naikkan lagi sampai Rp20 juta," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 21 November 2014.
Baca Juga :
Teuku Ryan Balas Tudingan Body Shaming Ria Ricis: "Dia Juga Pernah Komentari Penampilan Saya!"
Dengan gaji sebesar itu, sudah tentu Pemprov akan menuntut peningkatan kinerja yang siginifikan kepada PNS DKI. Ahok akan membuat peraturan dan disiplin yang lebih ketat terhadap para PNS, terutama dalam masalah penggunaan anggaran.
"Kalau
udah
dikasih gaji sebesar itu masih saja main, ya kita paksa sikat, bisa dipecat," ujar Ahok.
Pemberian gaji dengan kisaran minimal Rp12 juta itu bisa mulai diterapkan di awal tahun 2015. Pada Desember 2014 nanti, Pemprov DKI akan melantik pejabat eselon II, III, dan IV besar-besaran, hasil dari seleksi jabatan yang telah dilaksanakan sejak September lalu.
"Pejabat baru hasil seleksi kita, harus terbebas dari korupsi," ujar Ahok. (one)
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Dengan gaji sebesar itu, sudah tentu Pemprov akan menuntut peningkatan kinerja yang siginifikan kepada PNS DKI. Ahok akan membuat peraturan dan disiplin yang lebih ketat terhadap para PNS, terutama dalam masalah penggunaan anggaran.