Dishub DKI Tilang Sopir Angkutan Umum yang Naikkan Tarif Sepihak
Kamis, 20 November 2014 - 09:37 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews -
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang bagi sopir angkutan umum yang kedapatan menaikkan tarif secara sepihak.
Dinas Perhubungan DKI telah melakukan razia sejak Rabu kemarin, 19 November 2014, terhadap sopir angkutan umum yang menaikkan tarif sepihak.
Dinas Perhubungan DKI telah melakukan razia sejak Rabu kemarin, 19 November 2014, terhadap sopir angkutan umum yang menaikkan tarif sepihak.
"Bila setelah ditilang masih kedapatan menerapkan tarif yang dinaikkan, kami akan berikan sanksi yang lebih tegas, yaitu pencabutan izin trayek," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, Kamis, 20 November 2014.
Akbar mengimbau para sopir angkutan umum bersabar. Sebab, Dishub dan DPD Organda DKI telah mengirimkan usulan kenaikan tarif sebesar Rp1.000 bagi seluruh angkutan umum reguler kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Tunggu saja beliau memutuskan kenaikan tarif ini disetujui atau tidak," ujar Akbar.
Bila Pergub itu sudah diteken, kenaikan tarif sebesar Rp1.000 seperti yang sudah diusulkan akan berlaku bagi seluruh angkutan umum jenis reguler dan ekonomi. "Pergubnya berlaku bagi mikrolet, bus sedang, dan bus besar," ujar Akbar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Bila setelah ditilang masih kedapatan menerapkan tarif yang dinaikkan, kami akan berikan sanksi yang lebih tegas, yaitu pencabutan izin trayek," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, Kamis, 20 November 2014.