Dishub DKI Tilang Sopir Angkutan Umum yang Naikkan Tarif Sepihak

deretan angkutan umum di Terminal Pasar Senen
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews -
Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang bagi sopir angkutan umum yang kedapatan menaikkan tarif secara sepihak.

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu

Dinas Perhubungan DKI telah melakukan razia sejak Rabu kemarin, 19 November 2014, terhadap sopir angkutan umum yang menaikkan tarif sepihak.
Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan


"Bila setelah ditilang masih kedapatan menerapkan tarif yang dinaikkan, kami akan berikan sanksi yang lebih tegas, yaitu pencabutan izin trayek," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, Kamis, 20 November 2014.


Akbar mengimbau para sopir angkutan umum bersabar. Sebab, Dishub dan DPD Organda DKI telah mengirimkan usulan kenaikan tarif sebesar Rp1.000 bagi seluruh angkutan umum reguler kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.


"Tunggu saja beliau memutuskan kenaikan tarif ini disetujui atau tidak," ujar Akbar.


Bila Pergub itu sudah diteken, kenaikan tarif sebesar Rp1.000 seperti yang sudah diusulkan akan berlaku bagi seluruh angkutan umum jenis reguler dan ekonomi. "Pergubnya berlaku bagi mikrolet, bus sedang, dan bus besar," ujar Akbar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya