Pemadam Kebakaran Disiagakan untuk Evakuasi Warga Kampung Pulo

Banjir Kampung Pulo
Sumber :
  • VIVAnews/Arie Dwibudiawati

VIVAnews - Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta wilayah Jakarta Timur sudah siaga membantu warga yang terdampak banjir kiriman terkait ketinggian air Bendungan Katulampa Bogor telah berstatus siaga II pada Rabu 19 November 2014 sekitar pukul 19.30 WIB.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta, Gatot Sulaiman, menyatakan bahwa malam ini 20 personelnya telah disiagakan di sejumlah titik rawan banjir sepanjang darah aliran sungai Ciliwung di Jakarta Timur.

"Dalam rangkaian air di Katulampa dan Depok sudah siaga II, kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami menjemput bola. Dinas Pemadam Kebakaran membantu masyarakat, terutama masyarakat bantaran kali yang terdampak banjir. Kalau perlu evakuasi, ya kami evakuasi," ujar Gatot saat ditemui VIVAnews di Kampung Pulo, Jakarta Timur.

Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses

Gatot menjelaskan, ada empat tim yang dikerahkan untuk membantu warga terdampak banjir sungai Ciliwung. Untuk Kampung Pulo, pihaknya menempatkan dua tim. Sedangkan di Kalibata dan Bidara Cina masing-masing disiapkan satu tim.

"Untuk antisipasi. Kalau kurang personel, kami akan mengerahkan personel lainnya. Kami siap begadang," kata dia.

Gatot mengatakan, Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan alat-alat evakuasi seperti perahu karet, dayung, dan tali tambang.

Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 

"Tapi apabila diperlukan, kami akan mengirimkan peralatan tambahan," kata Gatot. (ren)

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024