Pengusaha Tolak Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Rabu, 12 November 2014 - 18:48 WIB
Sumber :
- ANTARA/Vitalis Yogi-Trisna.
VIVAnews
- Dewan Transportasi Kota Jakarta menggelar acara bertajuk 'Dialog Pembatasan Masa Pakai Kendaraan Bermotor Umum' di Hotel Puri Denpasar, Jalan Denpasar Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 12 November 2014.
Pada dialog itu dipaparkan berbagai hal terkait diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Dalam Perda itu, pada Pasal 51 diamanatkan untuk menjamin ketersediaan layanan angkutan umum yang memenuhi aspek laik jalan dan ramah lingkungan.
Baca Juga :
Luka Dibantai Jepang Belum Hilang
Baca Juga :
Jurnalis jadi Korban Penjambretan di Halte Balai Kota Usai Liputan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pada dialog itu dipaparkan berbagai hal terkait diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Dalam Perda itu, pada Pasal 51 diamanatkan untuk menjamin ketersediaan layanan angkutan umum yang memenuhi aspek laik jalan dan ramah lingkungan.
Baca Juga :
9 Tahun Berturut-turut Menang HR Asia Award, Ini 5 Strategi HR BAT Indonesia yang Bisa Dicontoh
Kemudian ditetapkan masa pakai kendaraan bermotor umum, yaitu 10 tahun untuk bus besar, sedang, kecil maupun angkutan barang. Serta tujuh tahun untuk taksi.
"Pemerintah ini hobinya membuat-buat peraturan saja. Harusnya apabila ingin membuat Perda itu dipikirkan terlebih dahulu," kata Bambang salah satu perwakilan pengusaha dari Gabungan Importir Seluruh Indonesia.
Menurut Bambang, apabila untuk truk dibatasi usia kendaraannya hanya 10 tahun tidak akan menutup biaya investasi usahanya. Karena harga truk sendiri per unitnya di atas Rp1 miliar, kemudian juga harus diperhitungkan biaya perawatan dan biaya sopir.
"Kalau dibatasi 10 tahun kami tidak bisa. Kan bisa dilakukan uji berkala. Nanti ketahuan mana yang layak atau tidak," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Immanuel mengatakan diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi itu sudah melalui pengkajian dari para pakar.
Menurutnya Perda itu juga telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta yang notabene sebagai penyampai aspirasi warga Jakarta di parlemen. Sehingga dianggap sudah mewakili warga Jakarta dari semua lapisan.
"Yang bisa saya catat, memang dalam menyusun Perda tidak melibatkan pengusaha. Namu Perda kalau kita bicarakan lagi, pasti sudah melibatkan berbagai pihak. Di antaranya DPRD," katanya.
Immanuel yakin, untuk menyetujui Perda itu pasti DPRD sudah melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam penyusunan Perda. Sehingga Dinas Pehubungan DKI Jakarta tidak melibatkan kembali para pengusaha dalam penyusunan Perda.
"DPRD pasti tidak sembarangan meminta saran," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Kemudian ditetapkan masa pakai kendaraan bermotor umum, yaitu 10 tahun untuk bus besar, sedang, kecil maupun angkutan barang. Serta tujuh tahun untuk taksi.