Januari 2015, Pajak Progresif Kendaraan di DKI Naik
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Kepala Pelayanan Dinas Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawan, menjelaskan mengenai kenaikan pajak kendaraan pribadi perseorangan di Jakarta pada awal 2015. Kenaikan dilakukan sesuai dengan pemberlakukan perda pajak kendaraan yang terbaru.
"Setidaknya Januari 2015 sudah diberlakukan perda pajak kendaraan terbaru," kata Iwan dalam dialog "Pembatasan Masa Pakai Kendaraan Bermotor Umum" di Jakarta, Rabu 12 November 2014.
Menurut dia, dengan menaikkan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mengubah pola pergerakan penumpang agar dapat mengatasi kemacetan yang selama ini melanda Ibu Kota Jakarta. Karena itu, perlu dinaikkan persentase pajak kendaraan pribadi perseorangan.
Sesuai kenaikan pajak progresif, bila kendaraan pertama tarifnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor, nanti dengan perda baru naik menjadi 2 persen.
"Kepemilikan kedua kalau sekarang tarifnya 2 persen, nanti menjadi 4 persen. Kepemilikan kendaraan ketiga dari 2,5 persen naik menjadi 6 persen," katanya.
Jumlah besaran pajak untuk kepemilikan kendaraan keempat dan tak terbatas yang awalnya tarifnya 4 persen menjadi 10 persen dan disesuaikan dengan harga kendaraannya.
Pemprov DKI berharap agar peraturan ini dapat mengubah pola pergerakan warga Jakarta untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Selain menaikkan pajak, akan diberlakukan pembatasan kendaraan umum di atas 10 tahun.
Astrid Lincyana/Jakarta
