4 Siswa SMP Aniaya Pelajar SMK Hingga Tewas

Pelaku Ditangkap Polisi
Sumber :
VIVAnews -
Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya
Ironis, hanya karena masalah sepele, empat pelajar SMP di Depok Jawa Barat terpaksa berurusan dengan polisi. Mereka diringkus usai terlibat penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang pelajar SMK.

Nasdem Bakal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS Sebut Surya Paloh Cantik Bermain Politik

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Depok, Ajun Komisaris Polisi Supriyono, menuturkan, kejadian berawal ketika M Farhan Nauval (korban) membawa sepeda motor tua jenis Honda 70-an, milik Rama yang terparkir di area taman kota, Lembah Gurame Pancoran Mas.
Menang di Laga Perdana Proliga, Jakarta LavAni Akui Masih Punya Kekurangan


Mendapati motornya hilang, Rama pun melapor ke sejumlah temannya. Sekelompok remaja ini pun kompak memburu korban. Tak butuh waktu lama, mereka pun akhirnya menemukan motor berikut korban di kawasan Depok 1.


Tanpa banyak basa-basi, sejumlah remaja ini langsung menghakiminya. Belum puas melihat korbannya babak belur. Pelaku kemudian menggiringnya ke sebuah Lembah Gurame (taman kota). Di lokasi ini, mereka kembali menghakimi pelajar kelas 2 SMK tersebut hingga terkapar. Aksi ini baru berhenti setelah dipisahkan warga.


"Korban sempat dilarikan ke RS Fatmawati namun akhirnya tewas karena luka berat dibagian kepala. Ya namanya orang satu dikeroyok orang banyak. Apalagi korban sempat diseret-seret," ujar Supriyono, kepada VIVAnews, Jumat 7 November 2014.


Mendapati laporan itu, polisi pun langsung bertindak cepat dengan meringkus sejumlah pelaku penganiayaan. Mereka yang diringkus yakni, M Rama (25), Dedi Setiawan (19) dan empat remaja lainnya yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) mereka masing-masing F (14), CI (14), A (14) dan RA (14).


"Sejumlah pelaku yang masih dibawah umur itu kami limpahkan ke kejaksaan," terangnya.


Berdasarkan pengakuan empat pelaku yang masih di bawah umur itu, mereka ikut menganiaya korban karena rasa solidaritas pertemanan dengan M Rama.


"Mereka mengaku nekat ikut menganiaya korban karena aksi solidaritas. Selanjutnya kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami belum jelas, apakah si korban ini maling motor atau bukan. Sebab motor yang dibawa motor tua sudah butut," ungkapnya.


Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 tentang penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang (pengeroyokan) hingga menyebabkan kematian seseorang. Ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya