Kuasa Hukum Korban Tuntut JIS Karena Merusak Barang Bukti

Kasus JIS
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya
VIVAnews - Kuasa hukum korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Johan Lee Chandra mengatakan pihaknya akan menuntut sekolah internasional itu dengan pasal Pasal 221 KUHP tentang perusakan barang bukti.
Selain Perpanjangan Kontrak, Erick Thohir Ungkap Perbincangan dengan Shin Tae-yong di Qatar

Menurut Johan, berdasarkan bukti-bukti foto yang diperlihatkan oleh orangtua korban AL, ada tiga kali perubahan atau renovasi tempat kejadian perkara. Kata dia, pada awal sebelum kasus pelecehan itu terungkap, ruang toilet tempat kekerasan seksual terjadi, semua ditutupi dengan gipsum.
Dituding Jadi Selingkuhan Rizky Nazar, Ini Jawaban Salshabilla Adriani

"Kami tidak mengada-ada. Kondisi sebelumnya tempat terjadinya pelecehan itu ditutup semua dengan gipsum. Tapi kemudian sebagian diubah dengan kaca transparan," kata Johan di Tamara Center, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 6 November 2014.
Prabowo Makin 'Gemoy' Kuasai Parlemen Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

Kemudian menurut Johan, perubahan selanjutnya adalah setelah sebagian gipsum dibuka dan diganti dengan kaca transparan. Lalu, semuanya memakai kaca transparan. Johan menduga, hal itu dilakukan pihak JIS untuk menghilangkan barang bukti dan dinilai mempersulit penyidikan.

"Semua perlu memaparkan bukti. Tentang kondisi dari TKP. Kalau diubah banyak pihak menduga apakah bisa terjadi tindakan pelecehan tersebut. Karena tempat tersebut dibuat transparan. Padahal mengalami beberapa kali renovasi," terang Johan.

Johan menambahkan, bukti lain bahwa tempat tersebut diubah adalah dari foto pintu kamar mandi toilet yang awalnya berwarna hijau. Ternyata setelah diberi garis polisi yang ada di foto adalah warna kuning. Johan menuding, pintu kamar mandi itu sempat dibongkar oleh pihak JIS kemudian dipasang kembali.

"Itu bukti ada upaya penghilangkan barang bukti dan bisa dikenakan pasal 221 KUHP," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya