Pencuri Perhiasan Rp1 Miliar di Menteng Dicokok

Barang bukti perampokan, uang Rp1 miliar
Sumber :
  • VIVAnews/Stella Maris

VIVAnews - Dua pelaku pencurian di rumah mewah kawasan Menteng, Jakarta Pusat ditangkap aparat Polsek Metro Menteng. Keduanya merupakan sepasang suami istri. Diketahui, pelaku membawa kabur harta benda dan uang dengan total kerugian Rp1 miliar.

Kapolsek Metro Menteng, Ajun Komisaris Besar Gunawan, mengatakan pencurian ini dilakukan oleh PRT bernama Amin Sri Sulastri alias Siti, 34 tahun yang ini diotaki oleh suami sirinya bernama Purwanto, 35 tahun.

Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.  "Penangkapan Pur juga berbekal informasi yang sangat minim, karena tidak ada CCTV. Kami telusuri melalui telepon yang digunakan," ujar Gunawan, Rabu 5 November 2014.

Pengakuan Pelaku

Dihadapan penyidik, Siti mengaku bekerja dengan majikan bernama Listiawan Widiatmoko, 51 tahun, itu berkat perkenalannya dengan pembantu mertua majikan bernama Suratmi.

Mereka bertemu di sebuah counter handphone di kawasan Tomang. Setelah proses panjang, pelaku kemudian dibawa ke rumah korban di Menteng.
Saat di rumah Listiawan, Siti mengaku sempat diberi arahan pekerjaan oleh majikan sebelum akhirnya istirahat.

"Pagi harinya sekira pukul 10:00 WIB, saat majikan pergi, Siti beberes rumah. Ia mendapati laci meja yang terkunci di kamar Listiawan. Penasaran, ia langsung mencongkel laci tersebut dan mendapati berbagai perhiasan berkilauan di dalamnya," kata Gunawan.

Pelaku mengaku mengambil semua perhiasan tersebut yang terdiri dari kalung, gelang, bros berlian, giwang dan emas batangan serta sebuah amplop cokelat yang ia duga berisi uang.

PAN ke PPP: Akui Dulu Prabowo-Gibran Menang Pilpres Jika Mau Gabung Koalisi

Belakangan setelah dibuka, amplop tersebut berisi BPKB mobil dan motor. Setelah berhasil menguras harta benda korban, pelaku kabur ke rumah kontrakannya di Jatipulo. Ia menyerahkan harta curian tersebut kepada suaminya, Purwanto.

Selanjutnya oleh Purwanto perhiasan itu dijual ke toko emas di Jatipulo hanya seharga Rp 150 juta. Akibat perbuatan tersebut, Siti dan Purwanto dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Trail of The Kings Danau Toba 2024.(dok BPODT)

Pelari Indonesia, Malaysia Hingga Amerika Siap Bertarung di Trail of The Kings Danau Toba 2024

event lari trail berstandar internasional, dengan bertajuk 'Trail of The Kings (TOTK) Zero Edition', yang berlangsung di Water Front City, Pangururan, Kabupaten Samosir,

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024