Gelapkan Dana Nasabah, Dirut BPR Jadi Tersangka

Gedung BPR Dana Lestari
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVAnews
Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram
- Aparat kepolisian Resort Kota Depok masih terus mendalami kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret nama Dirut BPR Dana Lestari, berinisial S.

Ten Hag Bawa 3 Pemain Man Utd U-18 ke Tim Senior

Kepala Unit Keamanan Negara Polres Depok AKP Ari Hendro mengungkapkan, sampai saat ini S belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan bukti lainnya. Statusnya masih terlapor.
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka


"Kami baru BAP saksi, kemarin temannya baru saya cek ternyata di tahan di Cipinang. Mungkin minggu ini yang bersangkutan baru mau di tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Ari pada
VIVAnews
, Selasa 4 November 2014.


Lebih lanjut sejumlah saksi yang diperiksa lanjut Ari telah menjalani serangkain pemeriksaan. "Komisaris dan saksi-saksi lain sudah kami periksa. Pemilik saham belum," katanya.


Pelapor dalam kasus ini ialah Komisaris BPR Dana Lestari, Sunyeto, yang mengaku perusahaan telah dirugikan sebesar Rp661,3 juta. Kasus ini terungkap setelah Sunyeto curiga dengan beberapa pengeluaran keuangan perusahaan yang tak wajar. Bertolak dari temuan hasil audit internal inilah, awal Oktober lalu Sunyeto melaporkan S ke polisi.


Nasabah Was-was


Akibat kasus ini, kendati tidak khawatir namun sejumlah nasabah pun mulai dilanda kecemasan. Pantauan
VIVAnews
, bahkan kantor BPR Dana Lestari yang berlokasi di Jalan  Raya Bogor Km 31, RT. 005/05, No. 14, Kelurahan. Cisalak Pasar, Kecamatan. Cimanggis Kota Depok itu masih berjalan normal seperti biasa meski sang Dirut terbelit masalah hukum.


Ketika akan dikonfirmasi lebih lanjut, salah seorang petugas keamanan, Paulus, mengatakan, Sunyeto (Komisaris) yang melaporkan kasus tersebut sedang tidak ada di tempat.


"Pak Sunyeto lagi sakit katanya. Sedang tidak ada, di luar," kata Paulus singkat.


Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus dengan nomor LP/2205/K/X/2014/PMJ/Resta Depok pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan itu kini tengah dikembangkan Unit Keamanan Negara Polresta Depok.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya