Penusuk Polisi Pakai Taring Babi Masih Anak-anak

penembakan polisi Ciputat
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal
VIVAnews
KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK
- Keluarga MR, pelaku penganiayaan anggota Sabhara Polsek Teluk Naga, Briptu MA, yang bertugas mengamankan acara Syukuran Rakyat di Monas, menilai bahwa penahanan terhadap MR ilegal.

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship

"MR masih anak-anak. Ketika ditangkap usianya bukan 19 tahun, melainkan masih 16 tahun, namun dia tetap dibawa ke kantor polisi dan ditahan," ujar Herdi, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk keluarga korban saat dihubungi
Timnas Indonesia 'Gendong' Asia Tenggara di Semifinal Piala Asia U-23
VIVAnews.

Herdi menjelaskan, dia menerima informasi itu setelah keluarga korban mendatangi LBH beberapa waktu lalu. Herdi mengaku telah melihat sejumlah dokumen yang membuktikan bahwa MR memang masih di bawah umur.


"Ada Kartu Keluarga dan dokumen lain yang menunjukkan bahwa MR kelahiran tahun 1998," katanya.


Pihak keluarga sudah datang ke kantor polisi untuk membuktikan bahwa MR adalah anak-anak. Keluarga telah bertemu dengan Kepala Unit (Kanit) Polsek Gambir pada 28 Oktober 2014 atau satu minggu setelah MR ditahan.


"Namun, Kanit tidak menggubris hingga akhirnya datang ke LBH. Kami analisis dan ternyata memang ada pelanggaran itu," kata Herdi.


Atas kejadian itu, MR dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Dengan dasar itu, kata Herdi, aparat penegak hukum telah melanggar Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.


"Seharusnya MR tidak boleh ditahan," katanya.


Kronologi insiden penusukan terhadap Briptu MA terjadi saat yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas pengamanan dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden.


"Korban mendengar pelaku berteriak dengan kata-kata menghina kepolisian. Mendengar hal ini, korban dan Brigadir AA menghampiri pelaku. Saat itu korban coba menegurnya," kata Kapolsek Metro Gambir, AKP Putu Putera.


Namun tanpa diduga, lanjut Putu, pelaku MR tanpa basa basi langsung mengayunkan tangannya yang sudah memegang taring babi, sampai mengenai rahang kiri Briptu MA.


"Tak berapa lama, pelaku berhasil ditangkap dan kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat," katanya.


Diketahui, akibat kejadian ini Briptu MA mengalami luka di rahang dan harus dilakukan perawatan dengan lima jahitan.


"Kami sita sebuah taring babi dari pelaku dan kasus ini ditangani Polsek Metro Gambir untuk didalami," ujar Putu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya