Ini Penyebab Bekasi Jadi Kota Termacet

Angkot yang berhenti di sembarang tempat
Sumber :
  • VIVAnews/ Erik Hamzah (Bekasi)
VIVAnews
Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
- Dinas Perhubungan Kota Bekasi mencatat, ada 3.200 trayek angkutan lokal di Kota Bekasi Jawa Barat. Dari situ, hanya 1.500 saja yang rutin mengurus perpanjangan izin setiap tahunnya ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Sementara sisanya sebanyak 1.700 trayek angkutan lokal tidak pernah lagi mengurus perpanjangan izin, sehingga saat ini disebut sebagai angkutan kota (angkot) liar.
9 Menu Buka Puasa Unik dari Berbagai Negara, Bikin Ngiler dan Penasaran!


“Trayek liar inilah yang sulit diatur, sehingga menyumbang kemacetan di Kota Bekasi. Karena mereka tidak mendapatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Itu semua, didapat jika mereka rutin mengurus izin,” ujar Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Edy Setiawan.


Bukan hanya menyebabkan kemacetan, keberadaan trayek angkutan lokal liar ini juga membuat Pendapatan Aseli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin perusahaan angkutan, tidak 100 persen terserap.


“Retribusinya tidak masuk ke kas daerah. Harusnya kan masuk, nilainya lumayan besar,” kata Edy.


Saat ini lanjut Edy, Dishub bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, tengah merancang operasi untuk menjaring ribuan angkot liar tersebut.


“Waktu operasi kita belum bisa tentukan kapan. Kita mau tertibkan, supaya mereka mau mengurus perpanjangan izinnya ke BPPT,” katanya.


Sejauh ini, Dinas Perhubungan Kota Bekasi kata Edy, tidak mendapatkan alasan pasti kenapa ada 1.700 trayek angkutan lokal yang menolak mengurus perpanjangan izin. Padahal, mengurus perpanjangan izin trayek tidaklah sulit. “Hari ini mengurus, besok sudah jadi,” katanya.


Selain akan menertibkan angkutan kota lokal yang tidak mau mengurus perpanjangan izin, Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga meminta pemilik trayek segera melakukan peremajaan angkutan kota yang sudah berumur 15 tahun keatas.


Dinas Perhubungan menurut Edy, tidak akan menerima pengurusan KIR bila angkutan sudah melebihi ambang batas usia pakai tersebut.


“Saat ini sesuai data Organda ada 500 angkot yang harus segera diremajakan. Angkutan harus diganti dengan armada yang baru, semodel dan sejenis. Tapi, izinnya tetap pakai yang lama. Di Kota Bekasi, tidak boleh ada penambahan trayek baru lagi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya