Kesaksian Guru JIS: Tidak Ada Trauma pada Korban

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual JIS digelar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Murphy dan Lusiana Christina Siahaan menjadi saksi dalam persidangan lima terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, yakni Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrischa, Senin 3 November 2014 malam.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Neil mengaku bahwa keseharian korban kekerasan seksual, MAK, 6 tahun, berjalan normal layaknya anak seusianya.

"Dia (MAK) tetap ceria, tidak ada unsur trauma atau hal-hal aneh pada dirinya ketika berada di sekolah," ujar kuasa hukum terdakwa Mada R. Mardanus menirukan keterangan Neil.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Lusiana mengungkapkan bahwa sistem pengawasan di JIS sangat ketat. Setiap aktivitas siswa selalu dilakukan dalam kendali penuh dari guru.

"Setiap perubahan pada siswa akan sangat terlihat karena guru sangat dekat dengan para siswa. Sementara itu, pada MAK tidak ada yang berubah, dia tetap bermain ceria seperti biasa dan terlihat bugar, dan kalau ada hal kecil pun kami pasti akan tahu," kata Mada menirukan kesaksian Lusiana yang juga Wali Kelas MAK.

Korban Tetap Ceria


Seakan ingin menguatkan keterangan para guru, Mada juga mengungkapkan mengenai sejumlah foto kegiatan MAK di sekolah yang diabadikan oleh Murphy. Pada 19 Maret 2013 sekira pukul 10.37 WIB misalnya, MAK terlihat bermain di kelas bersama murid lain.

Kondisi itu, kata Mada, bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 17 Maret 2014. Dalam BAP tertulis jika korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Agun, Azwar, dan Syahrial sebanyak tiga kali dan hal itu berlanjut kembali pada 20 Maret 2014.

Menurut Mada dalam penjelasannya, Murphy mengatakan bahwa semua foto mengenai aktivitas MAK pada tanggal-tanggal yang diperlihatkan adalah asli dan bisa diuji.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

"Jadi sangat tidak masuk akal anak usia enam tahun mengalami sodomi 13 kali dan tidak menunjukkan perubahan. Apalagi bisa bermain perosotan dan tetap ceria hanya dua hari setelah kejadian," tambah kuasa hukum terdakwa lainnya, Patra M Zen.

"Keterangan para guru MAK hari ini semakin memperkuat keterangan saksi-saksi sebelumnya bahwa sodomi itu tidak pernah ada," ujar Patra.

Ilustrasi KTP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan jika terkena penonaktifan NIK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024