VIDEO: Detik-detik Penangkapan Admin @Triomacan2000

@Triomacan2000
Sumber :
  • VIVAnews
VIVAnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menetapkan Raden Nuh sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Dengan penetapan tersebut, kepolisian sudah mendapatkan dua tersangka terkait kasus admin Twitter @TrioMacan2000.
Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Raden Nuh ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tebet Barat Dalam 5, Jakarta Selatan. Ia diduga telah memeras dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan laporan Abdul Satar. Di tempat itu polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengidentifikasikan Raden sebagai operator akun @TrioMacan2000, di antaranya, empat unit telepon seluler dan satu unit komputer tablet jenis Galaxy Tab serta dua CPU.
Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang

Penangkapan Raden Nuh adalah kelanjutan dari penangkapan salah satu terduga operator Trio Macan lain atas nama Edi Saputra di lokasi yang sama. Edi ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu petinggi PT Telkom, berinisial AP.

Kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi, mengatakan, kliennya diduga telah terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan.

"Klien kami disangkakan melanggar pasal 3,4,5 TPPU dan pasal 369 KUHP. Dia ditahan mulai malam ini dan sudah menjadi tersangka. Pemeriksaannya sudah selesai, dan klien kami sudah tanda tangan BAP," ujar Junaidi, Senin 3 November 2014.

Namun, menurut Junaidi, ditangkap dan ditetapkannya tersangka kepada Raden Nuh ini, sama sekali tak berkaitan dengan aktivitasnya sebagai admin @Triomacan2000.

Junaidi menambahkan, kliennya tersebut memang sudah lama dikaitkan dengan akun Twitter @Triomacan2000. Namun, menurut Junaidi, setelah tahun 2011, Raden Nuh sudah tak terlibat lagi. (ita)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya