- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, akan tetap dilantik sebagai orang nomor satu di Jakarta sesuai dengan prosedur.
Ditemui di markas PBNU di Kramat Sentiong, Sabtu, 1 November 2014, usai menghadiri pembukaan musyawarah nasional, Tjahjo menyebut tidak ada yang menjegal lagi terkait pelantikan Ahok.
"Mudah-mudahan bisa segera terealisasi," kata Sekretaris Jenderal PDIP itu.
Ketika ditanyakan apakah Ahok akan dilantik pada 18 November mendatang, Tjahjo tidak bisa memastikannya. Dia hanya berharap pelantikan mantan Bupati Belitung Timur itu berjalan lancar.
"Kami juga berharap Pak Ahok bisa dilantik secepatnya," ujar Tjahjo.
Sebelumnya untuk memastikan proses pelantikan Wagub Ahok sebagai gubernur definitif, pimpinan DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, datang menemui Tjahjo pada Rabu kemarin di Kementerian Dalam Negeri.
"Alhamdulilah, tadi sudah jelas. Dengan adanya surat nomor 121.31-39/Otda perihal mekanisme pengangkatan Wagub DKI menjadi Gubernur DKI Jakarta, maka sisa jabatan 2012 sampai 2017," kata Prasetyo.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat 1 Perppu nomor 1 tahun 2014, disebutkan dalam hal terjadi kekosongan gubernur, maka wakil gubernur menggantikan gubernur sampai akhir masa jabatannya. Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, mekanisme penggantian di bawah DPRD Jakarta.