Uang Rp800 Juta dan Apartemen Milik Udar Pristono Disita

Udar Pristono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVAnews - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus memproses kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta Tahun Anggaran 2012 dan 2013 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, saat ini penyidik tengah menelusuri aset-aset milik mantan anak buah Joko Widodo itu.

Jordi Onsu Mengaku Sering Minta Maaf dan Mengalah ke Ruben Onsu

Salah satunya, penyidik berhasil menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang, dalam perkara pengadaan Bus TransJakarta.

"Barang bukti yang kami sita uang senilai lebih dari Rp800 juta," kata Andhi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2014.

Selain uang tersebut, penyidik juga menyita aset harta bergerak dan tak bergerak lain. Salah satu yang disita adalah bangunan berupa kondotel di Bali yang dimiliki Udar.

Diduga kondotel itu adalah hasil korupsi pengadaan Bus TransJakarta Tahun Anggaran 2013. "Itu masuk juga dalam tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Suyadi Turin. (ita)

Baca juga:

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni
Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024