VIDEO: Dimejahijaukan Anak, Nenek Fatimah Bebas Gugatan Rp1 Miliar
Jumat, 31 Oktober 2014 - 17:13 WIB
Sumber :
- Anisa Maulida
VIVAnews
- Fatimah, nenek berusia 90 tahun kini bernapas lega. Dia sudah terbebaskan dari gugatan perdata anak kandung dan menantunya, yakni Nurhanah dan Nurhakim sebesar Rp1 miliar atas tanah warisan seluas 379 meter persegi yang diperkarakan.
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan gugatan tersebut. Menurut hakim ketua, gugatan itu kabur, sehingga tidak bisa diterima. Lihat videonya
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan gugatan tersebut. Menurut hakim ketua, gugatan itu kabur, sehingga tidak bisa diterima. Lihat videonya
Dalam amar putusannya, majelis Hakim menyatakan gugatan sudah kedaluwarsa. "Karena pihak tergugat sudah menempati rumah itu 27 tahun, tapi penggugat baru melakukan gugatan," katanya.
Hakim menjatuhi hukuman kepada penggugat maupun tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1.616 dan membayar biaya perkara dengan angka yang riil.
Fatimah digugat anaknya, Nurhana, dan suaminya, Nurhakim, di Pengadilan Negeri Tangerang. Selain gugatan materiil Rp1 miliar sebagai ganti rugi, Fatimah juga digugat untuk pergi dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam amar putusannya, majelis Hakim menyatakan gugatan sudah kedaluwarsa. "Karena pihak tergugat sudah menempati rumah itu 27 tahun, tapi penggugat baru melakukan gugatan," katanya.