Ahok Sediakan Nomor Hotline Anti Pungli untuk Warga DKI

e-ktp
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Masyarakat DKI Jakarta kini tak perlu resah dengan tindakan oknum pejabat yang biasa meminta pungutan liar (pungli) dalam pembuatan administrasi tanda kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Lahir.
Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan sejumlah nomor telepon selular sebagai tempat aduan masyarakat yang mengalami pungli tersebut.
Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berharap, dengan adanya nomor aduan itu,  masyarakat Jakarta segera melaporkan hal tersebut dengan mengirimkan pesan singkat atau SMS (Short Message Service).
Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti

"Laporkan saja. Bisa sms. Bisa macem-macem. Jangan sungkan sms saya", ujar Ahok, usai menerima para finalis Kidzania Congrezz, di ruang rapat Wagub Balai Kota Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.

Untuk melaporkannya, jelas Ahok, Pemprov telah menyebar nomor yang dapat dijadikan tempat aduan masyarakat. Diantaranya, 0811944728, 081927666999, dan 085811291966.

Mengenai tindak lanjut pelaporan tersebut, Ahok menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada pejabat pemerintahan yang terbukti melanggar aturan itu. "Harus tegas kasih sanksi. Kalau ada laporan dan terbukti, akan kita copot (dari jabatan)", ancam Ahok.

Selain itu, Ahok memastikan akan dilakukan pengawasan terkait pungli tersebut sesuai dengan laporan yang disampaikan masyarakat melalui tiga nomor di atas. (ren)

Rurin Rulianti/Jakarta
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya