Buron, Mafia Faktur Pajak Akhirnya Tertangkap

Ilustrasi/Tahanan kabur
Sumber :
  • iStock
VIVAnews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan penyidikan atas tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh SH als RM, komisaris PT MSL. SH als RM diduga membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah (faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya) melalui PT MSL.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Wahju Karya Tumakaka, mengatakan, perbuatan SH als RM diduga dilakukan dalam kurun waktu 2010-2012.
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Berkat kerjasama dengan Bareskrim Mabes POLRI, tersangka MSL berhasil ditangkap oleh Penyidik Bareskrim pada Kamis dini hari tadi," ujar Wahju, dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Kamis 30 Oktober 2014.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Selanjutnya, kata Wahju, SH als RM langsung diserahkan kepada PPNS Ditjen Pajak untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya. Karena sebelumnya, PPNS Ditjen Pajak telah melakukan pemanggilan terhadap SH alias RM untuk diperiksa sebagai Tersangka.

"Namun yang bersangkutan melarikan diri sehingga sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Wahju melanjutkan, penyidikan atas tersangka SH alias RM merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya dengan tersangka MK alias ET, Direksi PT MSL yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar 44 Milyar subsider kurungan 3 bulan.

Selain itu, Wahju menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu di antaranya, menerbitkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran) atas nama PT MSL tanpa didasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya.

"Selain itu, pelaku menggunakan faktur Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) dari pihak ketiga tanpa didasarkan kegiatan atau transaksi yang sebenarnya serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.16.193.561.662," bebernya.

Atas perbuatannya itu, tersangka SH alias RM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya