Menyamar Jadi PRT, Modus Baru Pencurian di Rumah Mewah

Pencuri spesialis rumah kosong
Sumber :
  • VIVAnews/Rizki Aulia Rachman
VIVAnews
Viral Curhat Pratama Arhan ke Azizah Salsha Usai Timnas U-23 vs Australia Bikin Gemes Netizen
- Kasus pencurian rumah mewah dengan modus menyamar sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di kawasan Ibu Kota Jakarta kian marak terjadi. Dari catatan Polda Metro, ada tiga laporan sepanjang Oktober 2014 terkait kasus tersebut.

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengatakan, dalam kasus ini, anggotanya telah mengungkap dua kasus, yaitu pencurian yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2014 di Jalan Cempaka Raya Blok E2 no 14, Sawah Barat, Jakarta Timur, dan 11 Oktober 2014 di Kelapa Gading Utara Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.
4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?


"Pencurian di Kelapa Gading, petugas berhasil menangkap PRT beriniasial S als R (38), dia ditangkap besama komplotannya yaitu Y bin N (40), dan A als AP (29). Mereka ditangkap setelah berhasil membawa kabur harta majikannya senilai 100 juta rupiah," ujar Heru di Mapolda Metro Jaya, Selasa 28 Oktober 2014


Kemudian, lanjut Heru, untuk kasus pencurian yang di Jakarta Timur, petugas berhasil meringkus PRT berinisial NK als S (23), bersama kawananannya yaitu M als I'm (22), SM (49), SK als G (47), dan SU als UD (36). Mereka diduga telah berhasil membawa brankas majikannya senilar Rp2 miliar.


"Untuk kawanan Jakarta Timur, petugas masih mengejar kepada RH, BD, CU yang masih DPO. Dalam dua kasus ini, diketahui para pelaku terlebih dahulu menggunakan jasa PRT untuk memuluskan aksinya," kata Heru.


Heru mengatakan, mulanya PRT tersebut melamar pekerjaan sendiri, ada juga yang ditawarkan melalui agen pembantu yang abal-abal. Setelah korban terperdaya, dan memperkerjakan para PRT, para pelaku biasanya langsung menyusun strategi untuk menguras harta para majikannya.


"Para PRT ini kemudian mengamati situasi dan keadaan rumah, barang apa saja yang bisa diambil, kemudian bekerja sama dengan kawanannya masing-masing. Dan biasanya mereka beraksi saat rumah sedang sepi. Jadi, PRT ini orang pertama yang mengerti situasi di dalam rumah korban," ujarnya


Untuk saat ini, kata Heru, selain mengamankan 8 orang tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa barang berharga, seperti perhiasan, handphone, uang tunai ratusan ribu rupiah, linggis, dan brankas.


Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya