Satpol PP Depok Ancam Pidanakan Apartemen Terrace Suite

Penyegelan
Sumber :
VIVAnews
Timnas Indonesia U-23 Mengganas di Piala Asia, Marc Klok: Masa Depan Cerah
- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali mendatangi area proyek pembangunan apartemen Terrace Suite di kawasan Cinere Depok setelah sebelumnya melakukan penyegelan pada Kamis 23 Oktober 2014 kemarin.

Mendag Zulhas Sebut Kenaikan Harga Bawang Merah Akibat Banyak Pedagang Belum Mulai Berjualan

Kali ini, SatpolPP menyita paksa sejumlah mesin dari alat berat yang ada di lingkungan proyek tersebut. Sebelum dilakukan penyitaan, Kepala SatpolPP Kota Depok, Nina Suzana, yang turun langsung ke lokasi sempat emosi.
Konsumen Bisa Jajal Langsung Wuling Cloud EV di PEVS 2024


Kemarahan Nina kali ini disebabkan papan segel yang dia pasang diduga dengan sengaja ditutup kain putih oleh pihak pengembang dalam hal ini PT Megapolitan.


Padahal sebelumnya, Nina telah mengingatkan, bahwa papan penyegelan tersebut memiliki landasan hukum dan barang siapa yang merusak atau mencopotnya akan dikenakan sanksi pidana.


"Saya sudah cukup bijak ya kemarin-kemarin. Tapi kok ini saya malah ditantang. Saya tidak peduli siapa orang di belakang apartemen ini. Kalian telah menyalahi aturan," teriak Nina, dengan nada keras, saat didatangi pihak apartemen.


Puncaknya, Nina pun akhirnya mengerahkan sejumlah anggota SatpolPP untuk menyita beberapa mesin sebagai barang bukti untuk selanjutnya diproses hukum. Tak hanya itu, Nina juga menghentikan paksa segala aktivitas di lingkungan proyek seluas 2,2 hektar tersebut.


Dari hasil sidak ini, SatpolPP menyita empat aki traktor (beko) dan enam rante pompa sumur serta satu engkol. "Saya akan pidanakan kasus ini. Kami tidak akan main-main," janjinya.


Sementara itu, salah manager projek apartemen Terrace Suite, Giri, mengaku tidak mengetahui soal penutupan papan segel. "Saya enggak tahu apa-apa," singkatnya, saat berhadapan dengan petugas SatpolPP.


Seperti diketahui sebelumnya, aparat terpaksa menyegel proyek apartemen itu lantaran diketahui belum mengantongi ijin. Mereka dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2013 tentang bangunan dan IMB. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya