Polisi Tangkap Komplotan Pemalsuan Perusahaan

ilustrasi
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews
Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP
- Diduga melakukan pemalsuan, penadahan dan pencucian uang, seorang Warga Negara (WN) Nigeria bernama Azuka Okchukwu Igboanugo, diringkus petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Serang Israel, Uni Eropa Bakal Jatuhi Iran Sanksi

Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, mengatakan Azuka ditangkap bersama tiga tersangka lain yang merupakan WN Indonesia berinisial KD (45), AL (33), dan OC (33). Sedangkan satu orang bernama Idris, yang juga merupakan WN Nigeria masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pendidikan Inklusif: Menakar Pembaharuan Sistem Pendidikan di Indonesia


"Mereka ditangkap di waktu dan tempat terpisah. Dari aksinya selama ini, para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah," ujar Didik di Mapolda Metro Jaya, Kamis 23 Oktober 2014.


Menurut Didik, Azuka ditangkap atas kasus yang terjadi sekitar Desember 2013 di Bank ICB Bumiputera, Jakarta Selatan. Dia ternyata diperintahkan oleh rekannya senegaranya, Idris untuk mencari WNI yang dapat membuka rekening di Bank.


Dengan dibantu OC, Azuka yang sebelumnya dikenalkan oleh tersangka AL, kemudian mendapatkan orang yang bisa membuka rekening tersebut yaitu KD.


"Kemudian, Idris menyerahkan KTP beserta dokumen-dokumen Perusahaan Top Glove SDN BHD atas nama IS (palsu) sebagai syarat untuk membuka rekening di bank. Mereka berhasil menipu Perusahaan Rusia, Ghips Biruinta Co Russian sebesar US$313.960 yang ditransfer secara bertahap," kata Didik.


Uang tersebut, ditransfer ke rekening palsu yakni perusahaan Top Glove Indonesia SDN BHD, bukan dikirimkan ke Perusahaan Top Glove SDN BHD Malaysia.


"Kita juga telah menyita barang bukti yakni tiga telepon selular dan uang tunai sebesar Rp215.745.900 (dua ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah)," katanya.


Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP, ancaman hukuman enam tahun penjara, Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Pasal 4 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara dua puluh tahun, denda lima miliar rupiah, Pasal 5 ayat (1) Jo. pasal 2 ayat (1) huruf r dan z Jo, serta Pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara lima tahun, denda satu miliar rupiah. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya