Proses Pengiriman Sabu Cair Asal Hong Kong

Polisi gerebek gudang penyimpan sabu di Roxy, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya
VIVAnews
4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang
- Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap pabrik rumahan yang memproduksi narkotika jenis sabu cair di Perumahan Citra Garden V Blok B4 Nomor 28, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Dari penggerebekan ini, polisi menangkap empat orang tersangka.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

Mereka adalah Thian Hong, Hendrik Kho, Ong Beng, dan Tjhia Sing Jang. Salah satu tersangka Thiang Hong mengaku mendapatkan komisi dalam jumlah yang besar.
Perburuan Top Skor Liga 1 Memanas! Flavio Silva Ancam David Da Silva


"Setiap satu kilo mendapat Rp30 juta," kata Thian Hong, Kamis 23 Oktober 2014.


Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan, sabu hasil produksi rumahan sebanyak 22 kilogram itu rencananya akan dipasarkan di Indonesia.


"Rencananya akan dipasarkan di kota-kota besar," kata Anjan.


Selain empat tersangka yang telah diamankan, kini polisi masih memburu dua tersangka lain yang ikut memproduksi barang haram itu. Mereka adalah warga negara Malaysia.


Kecoh petugas


Diketahui, para tersangka mendapatkan bahan baku sabu cair dari Hong Kong, melalui jalur ekspedisi atau kapal laut. Sabu tersebut, kata Anjan merupakan cairan murni dan tidak ada bahan kimia campuran lainnya.


Anja menjelaskan, proses pengiriman sabu cair melalui jalur ekspedisi sebenarnya sudah lama dilakukan. Modus operandinya bahkan telah diketahui, namun petugas masih saja kebobolan.


"Modusnya sabu cair tersebut dimasukan ke dalam botol bening. Kepada petugas mereka mengaku bahwa sabu cair dalam 20 botol itu adalah cuka," kata Anjan.


Atas tindakan itu, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2, lebih Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.


"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar," ujar Anjan. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya