Ini Alasan Ahok Pilih Yani

Ahok Siap Pimpin Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini
- Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menilai, Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Sarwo Handayani, merupakan sosok seorang pejabat yang jujur.

10 Negara Ini Dicap Paling Malas Gerak Sedunia, Kok Bisa?

Menurutnya, alasan itulah yang membuat dia bersikeras ingin menjadikan wanita yang akrab disapa Yani itu menjadi wakilnya nanti.
Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal di Dunia


"Dia juga sudah pengalaman 20 tahun (bekerja di Pemprov DKI). Tanya sama pengusaha, dia pernah
enggak
minta duit, minta macem-macam?
Enggak.
Yang kita butuhkan di negeri ini
kan
hanya orang jujur," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2014.


Selain itu, Ahok juga menilai, bahwa Yani merupakan sosok pejabat yang telah berhasil dan sangat berpengalaman dalam memimpin pembangunan di ibu kota. Yani diketahui pernah menjadi Ketua Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI.


"Bu Yani itu, 2 tahun (saat memimpin Bappeda), ditugaskan apa pun beres. Dia bisa konsultasikan program pembangunan kita dengan Bappenas. Bicara jalan layang kereta api, bicara Giant Sea Wall, dia kuasai semua," ucap Ahok.


Kendati demikian, Ahok mengatakan, keinginan untuk menjadikan Yani sebagai Wakil Gubernur belum tentu bisa terpenuhi. Pasalnya, hingga saat ini masih terjadi pertentangan di antara kalangan yang memiliki wewenang, mengenai dasar aturan yang akan dipakai untuk menentukan nama Wakil Gubernur DKI.


Bila merujuk kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengajuan nama Wakil Gubernur dilakukan oleh partai politik pengusung pimpinan daerah
incumbent
pada saat Pilkada, kepada pimpinan eksekutif yang kemudian menyerahkannya kepada DPRD. Pemilihan kemudian dilakukan dengan mekanisme voting di DPRD daerah yang bersangkutan.


Sedangkan, bila merujuk kepada Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 yang baru saja dikeluarkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY pada tanggal 2 Oktober 2014 yang lalu, maka Ahok memiliki kewenangan untuk memilih wakilnya sendiri.


"Saya
enggak
tahu mau pakai peraturan yang mana. Makanya tunggu saya dilantik dulu
deh,
baru kita lihat saya bisa pilih wakil sendiri atau
enggak
," ujar Ahok.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya