Kesaksian Mencengangkan Disidang Kasus JIS

Pengamanan di Jakarta International School JIS Diperketat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Nasib Tragis Kucing Okin: Dikabarkan Mati, Rachel Vennya Ungkap Fakta Mengejutkan!
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kekerasan seksual lima terdakwa karyawan Jakarta International School (JIS), Rabu 22 Oktober 2014. Kali ini, sidang mengagendakan keterangan saksi dari RSCM, dr Oktavinda Safitry, SpF.

Berikut Adalah Part Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Digunakan Mudik Lebaran

Di hadapan Majelis Hakim, Oktavinda menegaskan bahwa kondisi lubang pelepas (anus) korban, MAK tidak menunjukkan tanda-tanda adanya kekerasan seksual. "Dia dokter yang menangani langsung proses visum korban (MAK) dan mengatakan semua normal dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara medis," ujar kuasa hukum terdakwa, Patra M. Zen usai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024


Patra menilai, kesaksian Oktavinda memperkuat kesaksian dr Narain Punjabi dari klinik SOS Medika dalam persidangan sebelumnya. Dalam keterangannya, Narain mengaku bahwa korban tidak mengalami kekerasan seksual.


Bahkan, Oktavinda juga menyatakan, pemeriksaan pada MAK tak bisa dilakukan hanya sekali. Senada dengan Narain, Oktavinda mengatakan seharusnya orangtua korban, P, membawa kembali anaknya ke RSCM, namun hal itu tak dilakukan.


Ibu korban, kata Patra, justru membawa korban ke rumah sakit lain, di mana hasil visumnya diduga dapat disesuaikan dengan keinginan pasien.


"Apa yang diminta RSCM persis seperti yang diminta dr Narrain dari SOS Medika, ketika memeriksa MAK pada tanggal 22 Maret. Tetapi, ibu korban tidak mengindahkannya dan mengabaikan permintaan dua rumah sakit itu untuk dilakukan pemeriksaan ulang," kata Patra.


Diketahui, hasil visum pemeriksaan pada korban di RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 pada tanggal 25 Maret 2014 menunjukkan bahwa lubang pelepas korban tidak ditemukan luka lecet, atau robekan. Lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.


Kemudian, hasil visum di RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014, pada tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus korban dan tidak menunjukkan adanya kelainan.


Sebelumnya, dr Ferryal Basbeth SAF dari Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia (AIFI) menanggapi bahwa dalam kasus paedofilia, umumnya pelaku hanya satu, namun korban lebih dari satu. Tidak demikian, dalam kasus JIS yang melibatkan lima terdakwa Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial, dan Afrischa.


"Sejak awal kasus ini muncul, alat buktinya lemah. Apalagi rekam medis yang telah ditunjukkan sejumlah saksi di persidangan tidak menunjukkan adanya sodomi," kata Ferryal. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya