Sumber :
- VIVAnews/Santi Dewi
VIVAnews
- Polda Metro Jaya belum berencana memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait demo rusuh di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat 3 Oktober lalu. Dalam kasus itu, Polda sudah menetapkan 22 anggota FPI sebagai tersangka.
"Semua masih didalami, dan apabila tidak ada perihal atau petunjuk yang mengarah ke Pimpinan FPI (Habib Rizieq), maka ia tidak akan diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa 7 Oktober 2014.
"Semua masih didalami, dan apabila tidak ada perihal atau petunjuk yang mengarah ke Pimpinan FPI (Habib Rizieq), maka ia tidak akan diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa 7 Oktober 2014.
Selain itu, atas banyaknya dugaan soal aksi demonstrasi itu didalangi dan dibiayai oleh orang-orang tertentu, menurut Rikwanto, polisi sampai saat ini masih terus mendalami aksi anarki yang terjadi.
"Semua dugaan pasti ada saja, termasuk siapa penyandang dana demo, dugaan perintahnya oleh siapa hingga saat ini masih didalami," kata Rikwanto, Selasa 7 Oktober 2014.
Diketahui, bentrokan yang terjadi di depan Gedung DPRD DKI pada Jumat 3 Oktober lalu ini melibatkan ratusan massa FPI dengan kepolisian adalah buntut penolakan FPI terhadap Basuki Thahaja Purnama atau Ahok agar tidak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengantikan Joko Widodo.
Dalam aksi anarki ini, 16 anggota kepolisian mengalami luka-luka. Setelah diselidiki, saat berunjuk rasa, massa FPI membekali diri mereka dengan senjata tajam, batu, dan kotoran sapi.
Selain 21 tersangka itu, satu orang masih diburu yakni Habib Novel. Sedangkan satu orang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggung jawab aksi statusnya masih sebagai saksi. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, atas banyaknya dugaan soal aksi demonstrasi itu didalangi dan dibiayai oleh orang-orang tertentu, menurut Rikwanto, polisi sampai saat ini masih terus mendalami aksi anarki yang terjadi.