"Bekingi" Geng Motor, Dua Oknum TNI Dibekuk Polisi

ilustrasi-Penjara
Sumber :
  • writetoreel.com
VIVAnews - Aparat Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Polres Tangerang Kabupaten, Polsek Cisauk, dan Pomdam Jaya berhasil meringkus tujuh pelaku yang diduga melakukan penculikan, perampasan, penembakan dan pengeroyokan di Desa Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 6 September 2014 lalu.
Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan mengatakan, dari tujuh pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah oknum TNI.
MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Diketahui, para pelaku ditangkap karena terlibat aksi penganiayaan oleh anggota geng motor Natasha dari Tangerang terhadap anggota geng motor Fortune dari Bekasi.
Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

"Kejadian bermula saat saat balapan liar antara dua kelompok geng motor tersebut, mereka saat itu sepakat taruhan dengan bayaran uang jika ada yang kalah," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 2 Oktober 2014

Menurut Herry, geng Natasha ternyata tidak bisa membayar saat mereka kalah. Akhirnya, para anggota geng Fortune mengambil satu motor anggota Natasha sebagai jaminan.

"Karena merasa tidak terima, anggota Natasha kemudian memanggil teman-temannya, termasuk dua oknum TNI. Dengan jumlah 12 orang, salah satu dari mereka menghubungi anggota Fortune, dengan maksud mengambil kembali sepeda motor yang dijadikan jaminan tersebut," katanya

Akan tetapi, kata Herry, para pelaku malah mengeroyok dan menganiaya para anggota dari geng Fortune. "Para pelaku menganiaya korban ada yang dengan tangan kosong dan ada yang melakukan penembakan terhadap korban, diduga itu dilakukan oleh oknum TNI tersebut," katanya

Herry mengatakan, aksi kejahatan mereka tidak berhenti sampai di situ. Setelah menganiaya, anggota Natasha menculik dua orang Geng Fortune dengan menggunakan mobil, sambil kembali melanjutkan penganiayaan.

"Tersangka juga mengambil telepon seluler korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta rupiah. Setelah keluarga korban mentransfer uang tebusan, kedua korban dilepaskan di Kampung Rambutan," kata Harry

Akibat dari perbuatannya, saat ini, para tersangka yang diantaranya berinisial RI (33), BS (21), DS (30), RAA (28), DHE (35), BA (33), dan RS (35) sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan, lima pelaku lain yang diduga ikut terlibat masih dalam pengejaran polisi.

"Untuk dua anggota TNI saat ini sudah diserahkan ke POM TNI untuk diproses disana," katanya

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 328 KUHP, pasal 333 KUHP, pasal 365 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 170, Ppasal 351 KUHP Juncto pasal 56 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya