Seaworld Ditutup Karena Habis Kontrak

Berpetualang dengan Wahana Ice Age Sids Artic Tours
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
- PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) buka suara perihal penutupan tempat rekreasi Seaworld. Menurut Kepala Departemen Hukum PT PJA, Sunotomo, penutupan itu harus dilakukan lantaran masa kontrak Seaworld telah habis.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

"Masa kontrak Seaword yang sudah habis sejak Juni 2014 kemarin, tetapi masih saja tetap buka. Pihak Seaworld tidak menyerahkan tanah yang Seaworld gunakan," ujar Sunotomo, kepada wartawan, di Senayan City, Kamis 2 Oktober 2014
5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa


Selain itu, PT PJA merasa kecewa karena merasa tidak dihargai dalam berbisnis. Pasalnya, Seaworld masih beroperasi meskipun kontrak kerjasama telah habis.


"Seharusnya tidak seperti itu, sebenarnya perjanjian itu tidak harus berbentuk sama seperti yang dulu. Ada banyak opsi perjanjian. Misal, bisa dalam bentuk kerjasama, bisa juga dalam bentuk
joint venture
," katanya.


Sunotomo melanjutkan, sebenarnya PT PJA sempat menawarkan kepada pihak  Seaworld untuk memperpanjang kontrak. Akan tetapi, upaya tersebut justru tidak digubris Seaworld.


"Mereka (Seaworld) tidak mau, jadi kalau begitu sudahi saja, kita hanya ingin hak milik tanah kami kembali," ujarnya


Menanggapi banyaknya pengunjung Seaworld yang kecewa atas penutupan wahana aquarium tersebut, Sunotomo mengaku itu bukan menjadi tanggung jawab dari PT PJA. Karena menurutnya, PT PJA dengan Seaworld hanya selaku rekanan bisnis saja.


"Masalah pengunjung, sudah pasti itu menjadi tanggung jawab pengelola Seaworld. Itu menjadi urusan yang lain bagi kita," tambahnya.


‎Diberitakan sebelumnya, akses masuk ke Wahana Laut Seaworld harus ditutup pada Sabtu kemarin oleh pihak PT. Pembangunan Jaya Ancol karena Seaworld dinilai telah melanggar janji kontrak dengan PT PJA.


Kuasa Hukum PT PJA, Iim Zovito Simanungkalit mengatakan penutupan dilakukan lantaran kontrak Seaworld di atas lahan tanah milik PT PJA telah melebihi batas perjanjian.


"Seaworld tidak menghormati penjanjian kontrak yang telah disepakati 20 tahun lalu. Malah seaworld beranggapan kontrak bisa diperpanjang otomatis. Padahal, dalam perpanjangan kontrak, harus ada kesepakatan kembali tentang poin-pon dalam kontrak," kata Iim
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya