Waspada Perampokan Rumah dengan Modus Hadiah Door Prize

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock

VIVAnews - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus kawanan perampok rumah dengan modus memberikan hadiah door prize kepada pemilik rumah di perumahan mewah yang terletak di daerah Cikoko Barat Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Indra Fadhillah Siregar mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2014 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Saat itu pelaku yang berjumlah enam orang membagi tugas dengan peranannya masing-masing. Ketika itu pelaku M dan T (DPO) selaku eksekutor masuk ke dalam rumah dengan cara berpura pura hendak mengukur lemari rumah korban, saat itu di rumah hanya ada pembantu," ujar Indra di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2014

Selanjutnya, kata Indra, dua pelaku lainnya yaitu NA alias Alfi dan RR alias Dani bertugas menggambar situasi rumah sasaran korban dan mengawasi dari luar.

"Setelah korban lengah, para pelaku kemudian menodongkan senjata api mainan ke korban. Selanjutnya mereka mengambil barang berharga di rumah tersebut, kemudian kabur dengan mobil," kata Indra.

Setelah tiga hari atas peristiwa itu, lanjut Indra, Team Resmob Polres Jakarta Selatan langsung memburu pelaku dan akhirnya berhasil menangkap keempat pelaku, yakni TA alias Rio, ETU alias Endro, NA alias Alfi dan RR alias Dani. Sementara itu M dan T berhasil kabur, dan saat ini masih diburu petugas.

"Saat dilakukan penangkapan, dua tersangka harus ditembak dengan timah panas karena mencoba melawan petugas dan berusaha kabur," katanya

Saat ini keempat pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret ahli nuklir dari UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024