Mengemis di Jakarta Bisa Dibui 4 Tahun

Pengemis di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Menikmati Secangkir Kopi
- Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah yang lebih serius untuk menyelesaikan persoalan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jakarta.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Sejak Senin kemarin, tidak hanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya pun akan ikut membantu melakukan operasi penertiban terhadap pengemis, pengamen, atau pekerja seks komersil (PSK) yang berkeliaran di ibu kota setiap harinya.
Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa Umumkan Tanggal Tayang


Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan mengatakan, setiap PMKS yang terjaring razia akan diwajibkan untuk mengisi suatu formulir yang menyatakan bahwa si PMKS itu tidak akan kembali lagi ke ibu kota setelah dipulangkan oleh Dinas Sosial ke daerah asalnya.


PMKS yang membandel, terancam terkena Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.


"Kalau mereka kembali lagi, sudah bukan termasuk tindak pidana ringan (tipiring) lagi, tapi pidana serius. Polisi akan pastikan itu. Ini sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 53 tahun 2014. Kita bersihkan dulu terutama yang mengganggu ketertiban di jalan-jalan besar," ucap Masrokhan, Selasa 30 September 2014.


Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, mengatakan Polda menyiapkan dua SSK (satuan setingkat kompi) setiap malamnya untuk melakukan penertiban PMKS.


"Setiap malamnya dari satuan Brimob dan Sabhara yang akan membantu Satpol PP untuk melaksanakan tugasnya melakukan penertiban masalah ketertiban sosial itu," kata Unggung. (ita)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya