Sumber :
- columan.com
VIVAnews - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu-lagu yang disimpan di tiga tempat karaoke, yakni Inulvista, NAV, dan Happy Puppy. Musisi dan pencipta lagu Maluku yang melaporkan adalah Doddie Latuharhary.
"Kami melaporkan hak cipta lagu kami yang dibajak Inulvista, Happy Pupy, NAV karaoke dengan nomor Laporan Nomor: 3467/IX/2014/PMJ/Ditreskrimsus. Kami telah mengambil bukti dengan cara memfoto lagu-lagu yang dibajak itu," kata Doddie Latuharhary, di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis 25 September 2014.
Dodie menjelaskan bahwa, sekitar 50 lagu yang diciptakan sejak 2006, ada di dalam tiga tempat karaoke tersebut. Ia pun menyayangkan aksi pembajakan tersebut.
"Khususnya, untuk seniman daerah seperti kami yang kurang dikenal, jangan tinggal diam kalau karya Anda dibajak," kata Dodie tegas.
Ketiga tempat karaoke itu, diduga telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ketiga tempat karaoke itu, diduga telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (asp)