Dua Pembobol Kartu Kredit Bank Asing Ditangkap

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
Menantu yang Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Mertua Terancam Hukuman Mati
- Petugas Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pria yang membobol kartu kredit bank asing milik puluhan Warga Negara Asing. Bakti Affandi, 31 tahun; dan Handitya Mahesa Sani, 31 tahun; ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari Bank Mandiri.

Pendaftaran Ujian Masuk UIN Dibuka Hari Ini

"Kami menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan, penadahan dan atau pencucian uang terhadap kartu kedit bank asing yang menggunakan fisik kartunya dari Bank Mandiri," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di kantornya, Kamis 25 September 2014.
Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar


Kedua tersangka tertangkap saat tengah menggunakan kartu kredit palsu untuk bertransaksi. Pada tanggal 22 September 2014, Bakti berhasil diamankan di Plaza Indonesia, sementara Handitya diamankan di Apartemen Kalibata City Tower Palm.


Kepala Subdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, menjelaskan keduanya melakukan tindak kriminal itu untuk memperkaya diri atau demi kepentingan pribadinya. Hasil penggunaan kartu kredit palsu itu, kata Didik dibelanjakan untuk membeli tas, baju, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup.


Kepala Unit V Subdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen mengungkapkan, data-data pada kartu kredit yang digunakan kedua tersangka adalah palsu. Handik menjelaskan, keduanya mengambil data nasabah kartu kredit WNA di sejumlah bank asing, kemudian data itu diinput ke dalam fisik kartu kredit ke sejumlah bank nasional.


"Dengan menggunakan
card writer
, data tersebut di input ke dalam fisik kartu kredit Bank Mandiri, Bank Danamon dan BII. Bank mulai curiga ketika data pada kartu kredit menggunakan Visa atau Master Card bank asing, namun fisiknya adalah bank nasional," kata Handik.


Akibat tindakan kriminal itu, kerugian pada bank nasional mencapai miliaran rupiah. Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan Jucto Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen, Juncto Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan, Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan. Juga Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010.


Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit
card writer machine
, satu unit MacBook, dua unit iPhone, satu unit BlackBerry, dua buah kartu kredit BII atas nama Bakti Affandi dan Handitya Mahesa Sani. Satu buah kartu kredit Bank Danamon, satu buah modem merek Vodafone, dan satu unit mobil Toyota Innova B 209 WR warna hitam.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya