Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Kuasa hukum korban asusila, Andi Asrun, mengatakan pihaknya tetap akan menghadirkan korban AK dan AL dalam sidang perkara kekerasan seksual yang dilakukan oknum petugas kebersihan Jakarta International School (JIS) melalui teleconference.
"Kami akan ajukan kepada Majelis Hakim, agar korban menjadi saksi dalam persidangan nanti dengan cara teleconference. Jadi, korban tidak kontak langsung dengan pelaku kejahatan," ujar Andi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 24 September 2014.
Baca Juga :
Corn Imports Down to 450 Thousand Tons
Teleconference tersebut, lanjut Andi, akan digelar di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkomunikasi langsung dengan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang berada di ruang sidang PN Jaksel.
"Jadi, kami akan tetap mendampingi korban. Fasilitas teleconference itu dilakukan, agar korban jauh dari rasa tertekan dan dapat merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan," kata Andi, sembari meyakini permohonan teleconference itu akan dikabulkan Majelis Hakim.
Saat ditanyakan, kapan teleconference itu akan digelar di persidangan, Andi mengungkapkan bahwa para korban akan dihadirkan pada dua minggu ke depan. Dalam sidang kelima itu, ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yaitu ibunda AL yaitu D, dan ibunda AK, P. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Saat ditanyakan, kapan teleconference itu akan digelar di persidangan, Andi mengungkapkan bahwa para korban akan dihadirkan pada dua minggu ke depan. Dalam sidang kelima itu, ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yaitu ibunda AL yaitu D, dan ibunda AK, P. (asp)