Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memutar otak untuk mengatasi semrawutnya penanganan pedagang kaki lima (PKL) di ibu kota. Setelah sebelumnya mewajibkan setiap PKL yang resmi untuk memiliki rekening bank dan kartu tanda PKL, kini Pemprov juga akan menerapkan konsep "pengawasan mandiri" terhadap para PKL tersebut.
"PKL mesti bantu kita jaga ketertiban di tempat berjualannya. Kalau di satu trotoar ada 5, dia mesti hafal tetangganya siapa saja. Terus kalau ada orang lain seenaknya masuk, dia mesti lapor. Kalau enggak, kita usir semuanya," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 September 2014.
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengakui, konsep tersebut ia dapatkan setelah melakukan "blusukan" ke area PKL di Gangnam, Korea Selatan. Ia menceritakan, penataan PKL di Negeri Ginseng itu bisa lebih tertib, karena pemerintah membatasi jumlah PKL yang bisa berjualan di satu trotoar.
Sejalan dengan itu, penerapan aturan kartu identitas dan kepemilikan rekening bank yang sebelumnya dilakukan oleh Pemprov DKI, diyakini akan semakin memudahkan pelaksanaan konsep penataan PKL yang baru tersebut.
"Untuk mendatanya ini kita memang butuh bantuan dari Bank DKI yang sudah menyediakan kartu identitas. Kalau PKL-nya palsukan ATM bank, dia bisa kena pidana 12 tahun penjara," ancam Ahok.
Menurut dia, konsep baru itu akan segera dilakukan pada 2015, bersamaan dengan target pemprov untuk menerapkan aturan kepemilikan kartu anggota kepada seluruh PKL yang berjualan, dengan melibatkan lurah dan camat sebagai pemimpin yang paling mengetahui kondisi di daerahnya.
"Tahun depan saya kira bisa mulai uji coba. Lurah dan camat itu jadi seperti estate manager di perumahan. Dia mengatur di kawasan apa si PKL bisa berjualan apa. Memang harus diperkuat fungsinya," katanya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Untuk mendatanya ini kita memang butuh bantuan dari Bank DKI yang sudah menyediakan kartu identitas. Kalau PKL-nya palsukan ATM bank, dia bisa kena pidana 12 tahun penjara," ancam Ahok.