Sumber :
- ANTARA/FB Anggoro
VIVAnews - Tersangka penipuan pengganda uang diringkus anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Kasus ini terkuak setelah ada korban melapor ke polisi setempat.
Dukun palsu bernama Agus Syaefudin (41) yang mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp200 juta. Korban pun tergiur hingga melakukan 19 kali transfer uang kepada pelaku.
Baca Juga :
Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap
Sejumlah barang bukti seperti baskom berisi air, barang-barang untuk sesaji seperti kulit telur, kulit buah, serta 19 lembar bukti transfer uang, disita polisi.
Atas ulahnya ini, Agus terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas ulahnya ini, Agus terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ita)