Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memanggil Kepala Sekolah SMAN 70, Bulungan, Jakarta Selatan. Pemanggilan itu terkait dengan pengeluaran 13 siswa kelas XII yang diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kelasnya di kawasan Gelora Bung Karno, beberapa waktu lalu.
Komisioner KPAI, Susanto, mengatakan Endang Hidayat selaku kepala sekolah untuk meminta keterangan terkait kasus itu. "Pengelola sekolah mengaku mengeluarkan karena 13 siswa itu kerap melakukan pelanggaran, terlebih kasus penganiayaan adik kelasnya itu yang telah masuk ranah pidana," ujar Susanto, Selasa 23 September 2014.
Fahmi Dwi Sutrisno
Baca Juga :
Yadea Hadirkan Motor Listrik Sport Fairing
Komisioner KPAI, Susanto, mengatakan Endang Hidayat selaku kepala sekolah untuk meminta keterangan terkait kasus itu. "Pengelola sekolah mengaku mengeluarkan karena 13 siswa itu kerap melakukan pelanggaran, terlebih kasus penganiayaan adik kelasnya itu yang telah masuk ranah pidana," ujar Susanto, Selasa 23 September 2014.
Meski sudah menjadi keputusan sekolah, namun KPAI berharap agar para siswa bisa melanjutkan sekolahnya yang sudah menjelang tahap kelulusan.
Seperti diketahui, Sebanyak 13 siswa kelas XII SMAN 70 dikeluarkan karena dituding melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas X.
Melalui SK No. 21/2014 dari hasil rapat pleno dewan guru, 13 siswa ini dikeluarkan terhitung sejak Senin, 15 September 2014. Dari hasil rapat itu, selurunya terbukti melakukan penendangan, memukul, menampar dan mengintimidasi. Ini dilakukan secara individu dan kelompok. (ita)
Fahmi Dwi Sutrisno
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Meski sudah menjadi keputusan sekolah, namun KPAI berharap agar para siswa bisa melanjutkan sekolahnya yang sudah menjelang tahap kelulusan.